Properti

KPK Sita Empat Properti Senilai Rp22 Miliar dalam Kasus Korupsi Lahan BUMD Sarana Jaya di Rorotan

KPK Sita Empat Properti Senilai Rp22 Miliar dalam Kasus Korupsi Lahan BUMD Sarana Jaya di Rorotan
KPK Sita Empat Properti Senilai Rp22 Miliar dalam Kasus Korupsi Lahan BUMD Sarana Jaya di Rorotan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil tindakan tegas dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya. Penyidik KPK menyita empat properti yang ditaksir bernilai sekitar Rp22 miliar. Properti yang disita meliputi dua apartemen dan dua bidang tanah, yang terindikasi terkait dengan tersangka kasus korupsi ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa properti tersebut dimiliki oleh tersangka berinisial DS dan memiliki keterkaitan erat dengan kasus korupsi yang sedang diselidiki. "Asset yang disita tersebut milik tersangka DS dan diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud," ujar Tessa saat memberikan konfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Tessa juga merinci bahwa aset yang diambil alih oleh KPK mencakup satu unit apartemen di Jakarta Selatan, satu unit apartemen di Serpong, serta dua bidang tanah di Cikarang yang total luasnya mencapai sekitar 11.000 meter persegi. "Taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp22 miliar," tambahnya.

KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada berbagai pihak dan masyarakat yang telah memberikan dukungan dalam proses penyitaan aset tersebut. Dukungan dan kerjasama masyarakat dinilai sangat penting dalam mengupayakan kelancaran penindakan kasus korupsi ini.

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak Kamis, 13 Juni 2024, ketika KPK pertama kali mengumumkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan. Untuk mendukung penyidikan, KPK telah mengajukan pencekalan keluar negeri terhadap sepuluh individu terkait kasus ini, efektif berlaku sejak 12 Juni 2024 selama enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Dari perkembangan penyidikan ini, sejauh ini sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak KPK belum mengungkapkan identitas tersangka maupun rincian lebih lanjut mengenai perkara tersebut. Hal ini dikarenakan pihak penyidik masih menunggu penyidikan dinyatakan rampung sebelum memberikan informasi lengkap kepada publik.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi pengadaan lahan ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara hingga lebih dari Rp200 miliar. Asep menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini diduga melibatkan permainan harga antara pembeli dan makelar lahan.

"Pembelian tanah ini mengabaikan mekanisme yang seharusnya. Pembelian itu, menurut Asep, mengabaikan proses yang benar. Pembelian tanah seharusnya bisa langsung dilakukan antara pembeli dan penjual, tetapi dalam hal ini pembelian tersebut dilakukan melalui makelar," terang Asep. Ia menambahkan, "Terlihat ada persekongkolan antara pembeli dan makelar tersebut, padahal harusnya pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari penjual atau masyarakat."

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus serupa di Cakung, Jakarta Timur, yang juga melibatkan dugaan korupsi pengadaan lahan. Dengan temuan baru ini, KPK berkomitmen untuk memperluas cakupan investigasi mereka, dengan harapan dapat mengembalikan kerugian negara serta menjaga integritas BUMD dari praktik korupsi.

Langkah KPK dalam menyita aset dan menetapkan lebih banyak tersangka diharapkan bisa menjadi sinyal kuat bahwa pihak berwenang di Indonesia tidak akan segan-segan menindak tegas praktek korupsi. Ketegasan ini menjadi cermin dari upaya KPK menjaga kredibilitas institusi pemerintah dan BUMD dari infiltrasi praktik korupsi yang merugikan negara serta masyarakat. Sebagaimana selalu ditekankan oleh KPK, kerjasama dan dukungan aktif dari masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam memerangi korupsi di tanah air.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index