BEI Revisi Ketentuan Papan Pemantauan Khusus dan Hapus Tiga Kriteria

BEI Revisi Ketentuan Papan Pemantauan Khusus dan Hapus Tiga Kriteria
Ilustrasi: BEI revisi aturan Papan Pemantauan Khusus dengan metode full-call auction. (Foto: NET)

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana melakukan perubahan aturan perdagangan dalam Papan Pemantauan Khusus dengan metode full-call auction (FCA). Langkah ini merupakan bagian dari upaya evaluasi dan pengembangan bertahap untuk menyempurnakan mekanisme perdagangan di pasar saham tanah air.

Dalam proses tersebut, bursa mengusulkan beberapa penyesuaian termasuk penerapan Non-Cancellation Period dan peninjauan kembali ketentuan papan tersebut. "Melalui evaluasi dan pengembangan yang dilakukan secara bertahap, BEI mengusulkan sejumlah penyesuaian, di antaranya implementasi Non-Cancellation Period serta hasil review Papan Pemantauan Khusus," sebagaimana dilansir dari sumber berita.

BEI berencana menghapus tiga dari 11 kriteria yang selama ini digunakan untuk menetapkan saham masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus. Kriteria yang akan dihapus mencakup persyaratan free float, rendahnya likuiditas perdagangan, serta suspensi perdagangan efek akibat aktivitas perdagangan.

Sementara itu, tujuh kriteria lainnya akan tetap dipertahankan, termasuk kriteria harga rata-rata saham di bawah Rp 51 hingga kriteria ekuitas negatif. Kriteria nomor 11 mengenai kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa juga akan disesuaikan, meskipun perincian bentuk perubahannya belum dijelaskan secara detail.

Terkait Non-Cancellation Period, bursa mengusulkan agar tahapan perdagangan berlangsung berurutan melalui Order Collection, Non-Cancellation Period, Random Closing, serta Order Matching. Aturan ini direncanakan akan diberlakukan pada seluruh lima sesi perdagangan.

Bursa juga mengusulkan perubahan mekanisme auto rejection untuk saham dengan notasi FCA dengan membagi empat kategori berdasarkan rentang harga saham. Untuk harga Rp 10 hingga Rp 200, batas maksimal naik atau turun diusulkan menjadi 35 persen.

Selanjutnya, saham dengan harga Rp 200 hingga Rp 5.000 diusulkan memiliki batas auto rejection sebesar 25 persen. Sementara itu, saham dengan harga di atas Rp 5.000 diusulkan memiliki batas maksimal sebesar 20 persen.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index