JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi mengeluarkan saham PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) dari status saham dengan konsentrasi kepemilikan yang tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Hal ini menunjukkan bahwa struktur kepemilikan saham perusahaan tersebut kini menjadi jauh lebih tersebar.
Direktur BEI, Yulianto Aji Sadono, menyatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil kajian BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengenai metodologi penentuan konsentrasi kepemilikan saham. Keputusan yang mulai berlaku sejak 29 Juni 2026 tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak bursa, "Dengan ini diumumkan bahwa perseroan tidak lagi berada dalam kondisi HSC," sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Sebelumnya, BEI menetapkan status HSC pada saham LUCY berdasarkan kajian per 31 Maret 2026, di mana konsentrasi kepemilikan oleh pihak tertentu sempat mencapai 95,47 persen. Pihak bursa menegaskan bahwa penetapan status HSC bukan berarti adanya pelanggaran, melainkan sebagai bentuk peringatan agar pelaku pasar lebih berhati-hati.
Perubahan status ini terjadi setelah pemegang saham pengendali, PT Delta Wibawa Bersama, melakukan divestasi besar-besaran pada 19 Juni 2026. Kepemilikan mereka berkurang dari 59,42 persen menjadi 34,42 persen guna mendukung strategi investasi dan meningkatkan free float.
Sekretaris Perusahaan LUCY, Ryad, menyebut langkah ini dilakukan untuk menjaga likuiditas perdagangan saham perseroan di pasar. "Meskipun terdapat penjualan, pemegang saham pengendali tetap berkomitmen terhadap pengembangan jangka panjang perseroan dan masih mempertahankan pengendalian," sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Pasca-transaksi tersebut, PT Delta Wibawa Bersama kini menguasai 521 juta saham atau 34,42 persen, diikuti oleh Dimas Wibowo sebanyak 383 juta saham atau 25,32 persen. Sementara itu, porsi kepemilikan masyarakat meningkat secara signifikan dari 14,68 persen menjadi 39,68 persen.