FINANSIALINSIGHT.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan rancangan Peraturan OJK tentang perhitungan kewajiban rasio solvabilitas minimum atau KRSM bagi perusahaan asuransi, yang dikenal sebagai New Risk Based Capital (RBC). Aturan ini disusun untuk menyelaraskan pengukuran permodalan dengan standar internasional dan mendukung implementasi PSAK 117 soal kontrak asuransi.
PT AXA Sharia Life Insurance menyatakan akan mengikuti dan mematuhi ketentuan New RBC begitu aturan itu resmi berlaku. Presiden Direktur AXA Sharia Life Insurance Bukit Rahardjo menegaskan pihaknya tidak melihat hambatan berarti dalam penerapan aturan anyar tersebut.
"Kami selalu posisinya akan memenuhi dan mengikuti. Saya yakin dengan dukungan kuat dari AXA Group, kami tidak akan ada masalah di sana dan kami juga yakin bahwa OJK dalam merumuskan dan menganalisis peraturan sudah mempertimbangkan yang terbaik," ujar Bukit saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).
Aturan Baru Sedang Tahap Harmonisasi
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan rancangan POJK New RBC kini memasuki tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum. Menurutnya, aturan itu akan segera diproses untuk penetapan sesuai ketentuan rule making rule.
OJK mengklaim telah melibatkan industri dalam penyusunan aturan, antara lain lewat simulasi dan konsultasi mengenai dampak metode perhitungan solvabilitas baru. Untuk ambang batas KRSM, OJK masih menetapkan angka 120%, sementara bagi Domestic-Systemically Important Insurers (D-SII) berlaku tambahan buffer sehingga menjadi 135%.
"Perubahan lebih lanjut akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi final," ucap Ogi.
Dorongan agar Industri Asuransi Lebih Sehat
Bukit menilai ketentuan New RBC berpotensi membawa dampak positif bagi industri perasuransian secara keseluruhan. Dia berharap aturan itu bisa menyehatkan industri, bukan sekadar menambah beban administratif bagi perusahaan.
OJK menegaskan pengaturan KRSM tetap diarahkan untuk memastikan perusahaan memiliki kapasitas permodalan yang memadai. Tujuannya, agar perusahaan mampu memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dan tertanggung, sekaligus menjaga stabilitas industri asuransi nasional.
Selain mendukung implementasi PSAK 117, penyusunan POJK New RBC juga disiapkan untuk memperkuat kesiapan industri dalam mendukung Program Penjaminan Polis (PPP). OJK menyatakan pengaturan ini akan terus disempurnakan dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik industri, meski ambang batas 120% masih menjadi acuan sampai proses penyusunan rampung.