JAKARTA – Kedaulatan Indonesia atas sumber daya mineral dinilai tidak cukup diukur dari besarnya kepemilikan saham negara di perusahaan tambang. Penguasaan tersebut perlu diterjemahkan menjadi kendali strategis, peningkatan nilai tambah, penguasaan teknologi, serta manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.
Hal tersebut menjadi relevan seiring meningkatnya posisi mineral strategis seperti tembaga, emas, nikel, timah, dan bauksit dalam rantai pasok industri global. Mineral tidak lagi hanya dipandang sebagai komoditas untuk diperdagangkan, tetapi juga menjadi bahan baku bagi sektor energi, teknologi, infrastruktur, dan berbagai industri masa depan.
Dengan demikian, tantangan Indonesia bukan hanya menjaga ketersediaan sumber daya mineral, tetapi juga memastikan pengelolaannya dapat memperkuat industri nasional dan memberikan nilai tambah yang lebih besar di dalam negeri.
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar mengatakan penguatan kepemilikan nasional melalui pengelolaan perusahaan mineral dalam satu grup menjadi salah satu alasan penting dibentuknya holding pertambangan di bawah MIND ID. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Grup MIND ID bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
“Sumber daya alam diolah sendiri, ya kan, menjadi industri, mempunyai nilai tambah, menciptakan lapangan kerja, mendapatkan penerimaan negara, sampai tujuannya adalah kemakmuran rakyat. Ini yang poin kenapa beberapa perusahaan mineral ini bergabung menjadi MIND ID,” ujar Gunhar sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Menurutnya, kepemilikan nasional terhadap perusahaan tambang strategis perlu dikaitkan dengan kemampuan untuk mengolah sumber daya dan membangun industri turunan di dalam negeri.
Anggota Komisi XII DPR RI Rokhmat Ardiyan juga mendorong penguatan penguasaan negara terhadap sektor pertambangan, baik melalui kepemilikan maupun peningkatan tata kelola, teknologi, dan permodalan.
“Tadi, salah satunya penguasaannya diperbesar, tata kelolanya diperbesar, teknologi, jika perlu permodalannya ditambahin lagi,” katanya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Rokhmat mengatakan penguatan penguasaan tersebut juga dapat diarahkan pada pengelolaan aset pertambangan yang selama ini belum optimal. Dia mendorong agar tambang ilegal yang dapat dikelola secara legal menjadi bagian dari penguatan aset MIND ID.
“Kami punya kepentingan demi Merah Putih, demi pendapatan negara, maka kami ingin MIND ID bersama KESDM bahwa tambang-tambang yang ilegal sebaiknya dikuasai oleh MIND, agar asetnya tambah besar, penguasaan tambah besar, dan perlu permodalan yang besar,” ujarnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Selain itu, Rokhmat mendukung penambahan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI). Dia menyebut penambahan tersebut perlu dilakukan secara transparan dan hati-hati.
“Tapi dilakukan secara transparan dan hati-hati, sebanyak 12% sehingga total porsi saham jadi 63%,” katanya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Adapun divestasi saham PTFI sebesar 51,24% sebelumnya merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperbesar kepemilikan nasional. Kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan agenda hilirisasi, pembangunan smelter, peningkatan penerimaan negara, serta transfer teknologi.
Dalam konteks pengelolaan jangka panjang, kepastian investasi bagi perusahaan tambang juga perlu berjalan beriringan dengan kepastian manfaat bagi Indonesia. Semakin panjang umur operasi tambang, semakin besar pula tuntutan agar manfaat ekonomi yang kembali ke dalam negeri meningkat.
Manfaat tersebut tidak hanya berupa penerimaan negara, tetapi juga dapat mencakup pengembangan industri hilir, penguasaan teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penciptaan industri turunan, dan penguatan rantai pasok nasional.
Posisi MIND ID menjadi strategis dalam konteks tersebut. Sebagai holding industri pertambangan yang menaungi sejumlah perusahaan mineral strategis, MIND ID tidak hanya berperan sebagai pemegang saham, tetapi juga memiliki fungsi untuk mengarahkan pengembangan bisnis dan integrasi aset dalam grup.
Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID Selly Adriatika mengatakan kepemilikan mayoritas Indonesia di PTFI perlu dimaknai lebih luas dari sekadar persentase saham.
“Mayoritas kepemilikan Indonesia di PTFI harus memiliki makna yang lebih luas dari sekadar angka saham. Bagi MIND ID, posisi tersebut merupakan mandat untuk memastikan aset strategis seperti PTFI dapat semakin terintegrasi dengan kepentingan Bangsa, mulai dari pengelolaan sumber daya, hilirisasi, penguasaan rantai pasok, hingga penciptaan nilai tambah di dalam negeri,” ujar Selly seusai RDP bersama Komisi XII DPR RI, dikutip dari keterangan resmi sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Penguatan penguasaan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, kepemilikan saham negara pada perusahaan tambang strategis menjadi salah satu instrumen dalam penguasaan sumber daya mineral. Tantangan berikutnya adalah memastikan kepemilikan tersebut menghasilkan kendali atas keputusan strategis, peningkatan nilai tambah, dan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi Indonesia.
Kedaulatan mineral pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan siapa yang memiliki saham, tetapi juga dengan kemampuan menentukan arah pengelolaan sumber daya, membangun rantai nilai di dalam negeri, dan memastikan manfaat kekayaan alam kembali kepada perekonomian nasional.