FINANSIALINSIGHT.COM — Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah mencatat realisasi pajak kendaraan bermotor baru mencapai 56,56 persen atau Rp2,47 triliun dari target Rp4,3 triliun hingga September 2026. Capaian itu muncul di tengah tekanan kondisi ekonomi dan politik yang membuat setoran wajib pajak melambat. Pemprov Jawa Tengah pun beralih dari sistem sanksi ke pendekatan reward demi mengejar sisa target empat bulan terakhir.
Kepala Bapenda Jawa Tengah Muhammad Masrofi mengungkapkan bahwa penerimaan dari bea balik nama kendaraan bermotor baru sudah menembus 64 persen dari target Rp2,1 triliun. Angka itu jadi kabar baik di tengah seretnya setoran pajak kendaraan bermotor secara keseluruhan.
Secara agregat, pendapatan asli daerah Jawa Tengah hingga September 2026 baru terealisasi 62,90 persen dari target Rp15,7 triliun. Dengan sisa waktu sekitar empat bulan, Masrofi menyatakan pihaknya akan mengupayakan agar realisasi PAD sesuai target yang ditetapkan.
Ekonomi dan Politik Ikut Menekan Setoran
Masrofi tidak menampik bahwa kondisi ekonomi dan politik saat ini berpengaruh terhadap pencapaian target pajak. "Dengan kondisi ekonomi dan politik saat ini tentu berpengaruh terhadap pencapaian target," katanya, dilansir ANTARA, Rabu (16/9).
Tekanan itu terlihat dari masih adanya piutang pajak kendaraan bermotor yang belum dibayar sebesar Rp2,4 triliun pada 2025. Tunggakan sebesar itu menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Bapenda Jateng.
Dari Sanksi ke Reward, Strategi Baru Bapenda
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengubah paradigma dalam upaya peningkatan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor. Alih-alih mengandalkan sanksi, Bapenda kini menempuh jalur insentif.
"Kalau pakai sistem sanksi agak stagnan, maka kami memakai sistem reward untuk meningkatkan animo masyarakat dalam membayar pajak," ujar Masrofi.
Pendekatan reward dinilai lebih efektif menggugah kesadaran wajib pajak, terutama pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran. Skema ini diharapkan mendorong partisipasi masyarakat tanpa perlu menambah beban sanksi administratif.
Apa Artinya bagi Pemilik Kendaraan di Jateng
Bagi warga Jawa Tengah yang memiliki kendaraan bermotor, perubahan strategi ini berpotensi menghadirkan insentif langsung saat membayar pajak. Namun detail bentuk reward yang ditawarkan belum dipaparkan secara rinci oleh Bapenda.
Yang jelas, pemilik kendaraan masih memiliki tunggakan yang harus diselesaikan. Total piutang pajak Rp2,4 triliun pada 2025 menunjukkan masih banyak wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya.
Bagi kas daerah, capaian 56,56 persen menjadi alarm bahwa target Rp4,3 triliun berpotensi jebol jika tidak ada percepatan di kuartal IV. Penerimaan pajak kendaraan bermotor sendiri menjadi salah satu penyumbang terbesar PAD Jawa Tengah.
Keberhasilan strategi reward akan menentukan apakah Pemprov Jateng mampu menutup defisit penerimaan tanpa harus menaikkan tarif atau memperketat penagihan. Dalam empat bulan tersisa, semua bergantung pada respons masyarakat terhadap insentif yang ditawarkan.