Kemenag Apresiasi Baznas Perluas Akses Al-Quran Isyarat bagi Disabilitas Tuli

Rabu, 16 September 2026 | 14:53:00 WIB

FINANSIALINSIGHT.COM — Kementerian Agama menilai dukungan Baznas dalam penyediaan mushaf Al-Quran isyarat memperkuat layanan keagamaan inklusif bagi penyandang disabilitas tuli. Sebanyak 2.200 lebih peserta terlibat dalam pelatihan pengajar Al-Quran isyarat yang digelar di berbagai daerah sejak 2023 hingga 2025.

Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag RI Muchlis M. Hanafi menyatakan pihaknya mengapresiasi inisiatif Badan Amil Zakat Nasional RI yang memfasilitasi Training of Trainers (ToT) pengajar Al-Quran isyarat. Kegiatan itu menyasar fasilitator dan guru yang mengajarkan mushaf isyarat di sejumlah wilayah Indonesia.

Menurut Muchlis, perluasan akses pembelajaran Al-Quran bagi penyandang disabilitas tuli tidak lepas dari perjalanan panjang yang dimulai sejak 2020. Kemenag menyusun Mushaf Al-Quran Standar Isyarat beserta pedoman membaca dan belajarnya pada 2020 hingga 2022 dengan melibatkan komunitas tuli muslim dan akademisi.

Cabang Tilawah Isyarat di MTQ Nasional ke-31

Muchlis menyebut kehadiran cabang tilawah isyarat dalam MTQ Nasional ke-31 di Semarang, Jawa Tengah, menjadi bukti perluasan akses tersebut. Ia menilai capaian itu merupakan hasil kerja bertahap berbagai pihak, termasuk dukungan Baznas.

"Ini sungguh merupakan satu upaya yang sangat luar biasa dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dalam memberikan dukungan bagi layanan keagamaan yang inklusif, terutama bagi teman-teman tuli Muslim," kata Muchlis dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Pelatihan Pengajar Al-Quran Isyarat Libatkan 2.200 Peserta

Baznas melanjutkan upaya tersebut pada 2023 hingga 2025 melalui ToT dan pengimbasan pengajar Al-Quran isyarat. Kegiatan itu berlangsung di berbagai titik di Indonesia dengan melibatkan lebih dari 2.200 peserta.

Muchlis menuturkan, fasilitasi pelatihan bagi para fasilitator dan guru menjadi kelanjutan dari penyusunan mushaf isyarat yang telah dilakukan Kemenag. Ia berharap akses pembelajaran Al-Quran bagi penyandang disabilitas sensorik rungu wicara semakin luas ke depan.

"Upaya tersebut kemudian dilanjutkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan memfasilitasi training of trainers bagi para fasilitator dan guru-guru yang mengajarkan mushaf Al-Quran isyarat ini," ujarnya.

Mandat UU Penyandang Disabilitas

Menurut Muchlis, perluasan layanan keagamaan inklusif penting agar menjangkau lebih banyak penyandang disabilitas. Ia mengaitkan langkah itu dengan mandat Undang-Undang Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016.

"Tentu, dengan dukungan dari Badan Amil Zakat Nasional dalam menghidupkan syiar-syiar Al-Quran, terutama di kalangan penyandang disabilitas, sesuai dengan mandat Undang-Undang Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016, hal ini dapat kita penuhi," ucap Muchlis M. Hanafi.

Kolaborasi Kemenag dan Baznas menyasar pemenuhan hak keagamaan kelompok disabilitas tuli melalui penyediaan bahan ajar, pelatihan pengajar, hingga panggung kompetisi tingkat nasional.

Terkini