FINANSIALINSIGHT.COM — Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 pada Kamis (3/9) malam. Dalam sidang tersebut, ia mengklarifikasi perihal sikap emosionalnya dalam sebuah rapat internal yang sempat menjadi perhatian publik.
Klarifikasi soal Rapat di Hotel Yuan
Peristiwa yang dimaksud adalah rapat yang digelar di Hotel Yuan, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut pembentukan Pansus Haji oleh DPR dan dihadiri sekitar 15 sampai 20 orang.
Yaqut mengklarifikasi makna kemarahannya dalam rapat itu kepada Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, yang juga dihadirkan sebagai saksi. "Saya menyampaikan kemarahan saya atas apa tadi kalau bahasanya saudara saksi?" tanya Yaqut kepada Bahiej.
"Yang saya tangkap penyelewengan," jawab Bahiej.
Perintah untuk Mengaku di Depan Rapat
Yaqut meluruskan bahwa pernyataannya saat itu bukan mengenai penyelewengan, melainkan sebuah perintah tegas kepada jajarannya. Ia menantang siapa pun yang menerima uang atau bermain dengan pelaksanaan ibadah haji untuk mengaku saat itu juga.
"Kalau ada yang terima uang taruh di atas meja, pertanggungjawabkan di depan saya. Kalau tidak, kalau tidak ada yang ngomong pada ruangan ini, temui saya di luar. Itu persisnya, tapi secara substansi kurang lebih seperti itu," terang Yaqut dalam persidangan.
Dalam kesempatan yang sama, Yaqut secara spesifik menanyakan kepada Bahiej apakah ia pernah memerintahkan pengumpulan uang untuk kepentingan tertentu. "Pak Bahiej, pernah mendengar enggak saya ini perintah di dalam ruangan itu, di ruangan di Hotel Pasar Baru Yuan itu, saya perintah untuk mengumpulkan uang untuk keperluan sesuatu, mungkin untuk keperluan Pansus, pernah ada perintah itu enggak ke saya?" tanya Yaqut.
"Tidak ada perintah," jawab Bahiej.
Empat Terdakwa dan Kerugian Negara
Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan tersebut, dengan tiga di antaranya berasal dari Kementerian Agama dan satu orang dari biro perjalanan haji dan umrah.
Perkara ini melibatkan empat orang terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini mencapai Rp622.090.207.166,41. Dugaan tindak pidana korupsi ini disebut turut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.