FINANSIALINSIGHT.COM — Melalui rapat paripurna yang digelar Selasa (18/8/2026), delapan fraksi di DPR telah menyetujui RUU Migas sebagai usulan inisiatif lembaga legislatif. Rancangan ini menjadi payung hukum pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang selama ini menjadi dasar pengelolaan minyak dan gas bumi di Indonesia.
Dana Baru untuk Energi Nasional
Salah satu poin paling krusial dalam draf RUU Migas adalah pembentukan Dana Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, dana ini akan digunakan untuk tiga hal utama: kegiatan eksplorasi, pembangunan infrastruktur migas, serta penelitian dan pengembangan.
Targetnya jelas, yakni meningkatkan temuan cadangan minyak bumi baik konvensional maupun nonkonvensional. Ketentuan ini juga membuka peluang eksplorasi di wilayah terbuka (open area) yang selama ini belum tersentuh kontraktor.
Menariknya, dana tersebut nantinya akan dikelola oleh Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, sebuah entitas baru yang diusulkan menggantikan posisi SKK Migas. Seluruh penerimaan akan disetorkan ke rekening khusus atas nama menteri untuk memastikan penggunaan yang tepat sasaran.
Uangnya dari Mana Saja?
Pasal 85 ayat (3) draf RUU Migas menjelaskan tiga sumber utama pendanaan skema baru ini. Pertama, persentase tertentu dari hasil penerimaan bersih migas bagian negara. Kedua, bonus yang menjadi hak BUK Migas berdasarkan kontrak kerja sama.
Ketiga, pungutan dan iuran yang menjadi hak negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, dana ini berasal dari optimalisasi penerimaan negara dari sektor hulu migas, bukan pungutan baru kepada masyarakat.
Dana yang terkumpul juga bisa diinvestasikan sebagian. Ketentuan ini membuka peluang kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI), namun tetap harus mendapat persetujuan menteri terlebih dahulu.
Mengapa SKK Migas Diganti?
Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menjelaskan latar belakang perlunya regulasi baru ini. Menurutnya, keberadaan SKK Migas selama ini hanya bersifat sementara untuk mengisi kekosongan hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan BP Migas pada akhir 2012.
"Pasca putusan MK akhir tahun 2012 yang membubarkan BP Migas karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dikeluarkan Perpres 9 tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum sementara dengan membentuk SKK Migas," jelas Bambang.
Perbedaan mendasar dalam RUU ini terletak pada kendali penuh negara terhadap seluruh kegiatan usaha migas. Bambang menegaskan bahwa penguasaan dan pengusahaan harus dikendalikan negara, bukan dipisahkan seperti yang diatur dalam UU lama.
Pengawasan Ketat Menanti
Untuk menjamin akuntabilitas, pengelolaan dana migas ini tidak lepas dari pengawasan eksternal. Pasal 86 dalam draf RUU mewajibkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa seluruh proses pengelolaan dana tersebut.
Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai mekanisme pengelolaan dana ini rencananya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Regulasi turunan ini menjadi kunci untuk memastikan skema berjalan efektif setelah UU disahkan.
Inisiatif ini merupakan langkah penyatuan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas sesuai amanat konstitusi. Melalui skema ini, pemerintah berharap industrialisasi sektor energi bisa berjalan lebih optimal dengan fondasi kedaulatan sumber daya domestik yang kuat.