JAKARTA – Salah satu pemegang saham PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA), yakni PT Tirta Orisa Yasa, melakukan penjualan saham menjelang pelaksanaan rights issue. Berdasarkan keterbukaan informasi di BEI, perusahaan tersebut menjual sebanyak 250 juta saham.
Transaksi penjualan saham ini dilakukan dengan tujuan divestasi saham. Penjualan berlangsung pada 30 Juli 2026 pada harga Rp 1.000 per saham, sehingga nilai transaksi divestasi ini mencapai Rp 250 miliar.
Dampak dari transaksi ini membuat kepemilikan saham Tirta Orisa Yasa di BUVA menyusut menjadi 459,83 juta saham atau setara dengan hak suara 1,87 persen. Sebelum transaksi dilakukan, porsi kepemilikan sahamnya tercatat sebesar 709,83 juta saham yang setara dengan hak suara 2,88 persen.
Tirta Orisa Yasa sendiri merupakan perusahaan investasi yang terafiliasi dengan pengusaha Happy Hapsoro.
Dalam prospektus ringkas rights issue BUVA disebutkan bahwa Hapsoro masuk ke dalam daftar salah satu standby buyer rights issue BUVA yang akan digelar pada September hingga Oktober 2026.
Pihak BUVA menjelaskan bahwa jika ada saham baru yang tidak terserap pemegang HMETD, perusahaan bakal mengalokasikannya secara proporsional kepada pemegang saham lain yang memesan tambahan. Apabila masih ada sisa saham, terdapat empat pihak yang ditunjuk sebagai pembeli siaga berdasarkan standby buyer agreement tertanggal 27 Juli 2026 sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Keempat pembeli siaga tersebut meliputi Ferry Sudjono dengan komitmen penyerapan maksimal Rp 388,56 miliar, PT Tata Tirta Datun maksimal Rp 350 miliar, PT Henan Putihrai Sekuritas maksimal Rp 100 miliar, serta Hapsoro maksimal Rp 100 miliar.
Melalui penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu II (PMHMETD II) ini, BUVA akan menawarkan sebanyak-banyaknya 6,15 miliar saham baru yang setara 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Adapun harga pelaksanaannya dipatok sebesar Rp 250 per saham, sehingga total nilai transaksi rights issue ini mencapai Rp 1,53 triliun.
Rasio rights issue tersebut ditetapkan sebesar 4:1. Ketentuannya, setiap pemegang empat saham lama yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 28 September 2026 pukul 16.00 WIB berhak memperoleh satu Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) untuk membeli satu saham baru.
Sebagai pemegang saham utama sekaligus pengendali BUVA dengan porsi kepemilikan 61,07 persen atau 15,03 miliar saham, PT Nusantara Utama Investama (NUI) akan memperoleh 3.758.507.943 HMETD. NUI telah menyatakan komitmennya untuk mengeksekusi sebanyak-banyaknya 2.400.000.000 HMETD pada aksi korporasi tersebut.
Sesuai jadwal sementara, persetujuan RUPSLB telah didapatkan oleh BUVA pada 26 Februari 2026. Sementara itu, pernyataan pendaftaran ditargetkan bisa efektif pada 16 September 2026.
Jadwal cum-HMETD di pasar reguler dan negosiasi direncanakan pada 24 September 2026, sedangkan ex-HMETD jatuh pada 25 September 2026. Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal dilaksanakan pada 30 September 2026.
Adapun periode perdagangan serta pelaksanaan HMETD dijadwalkan berlangsung pada 1–14 Oktober 2026. Sementara distribusi saham hasil HMETD bakal dilakukan pada 5–16 Oktober 2026, yang dilanjutkan dengan pembayaran dari pembeli siaga pada 21 Oktober 2026.
Lewat aksi korporasi rights issue ini, BUVA berupaya memperkuat struktur permodalan dan mendorong ekspansi bisnis properti serta perhotelan, walaupun perusahaan masih harus menuntaskan tantangan pemulihan profitabilitas dari tekanan non-operasional.
Hingga Rabu (5/8/2026), harga saham BUVA tercatat menguat 2,63 persen ke level Rp 780 per saham. Meski demikian, dalam rentang waktu lima hari saham BUVA tercatat mengalami penurunan sebesar 4,88 persen.