BEI Sempurnakan Notasi Khusus Emiten Tambah Notasi P Mulai November 2026

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:16:46 WIB
Ilustrasi bursa efek indonesia (FOTO: NET)

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbarui mekanisme penyampaian informasi perusahaan tercatat lewat penyesuaian notasi khusus dan tampilan informasi pada kolom Remarks dalam Jakarta Automated Trading System (JATS).

Aturan baru ini menambahkan notasi khusus "P" sekaligus menghapus empat notasi khusus lainnya, yaitu "E", "D", "A", dan "S", yang penerapannya bakal dilakukan secara bertahap.

Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa langkah penyempurnaan ini menjadi upaya BEI memperkuat keterbukaan informasi dan meningkatkan perlindungan bagi investor pasar modal.

"Penerbitan kedua Surat Edaran ini merupakan bagian dari komitmen BEI dalam mendukung reformasi pasar modal Indonesia melalui penguatan kualitas keterbukaan informasi," ujar Kautsar dalam keterangan resmi, Senin (3/8/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Notasi khusus "P" akan disematkan kepada perusahaan tercatat yang belum menyanggupi ketentuan minimum saham free float agar tetap tercatat di BEI sesuai regulasi yang berlaku.

Penerapan notasi "P" pada perusahaan tercatat di Papan Akselerasi mulai berlaku pada 30 November 2026. Adapun bagi perusahaan di Papan Utama dan Papan Pengembangan, implemetasinya dimulai pada 30 April 2027.

Di samping itu, BEI menghapus notasi khusus "E", "D", "A", dan "S" mulai 30 November 2026 lantaran informasi dengan kriteria sejenis sudah diakomodasi lewat aturan lain.

Pihak BEI memaparkan bahwa data dengan kriteria tersebut telah tercakup dalam ketentuan Papan Pemantauan Khusus serta suspensi efek melalui Peraturan Nomor I-X dan Peraturan Nomor I-L.

Menyesuaikan perubahan tersebut, BEI turut memperbarui tampilan informasi emiten pada kolom Remarks JATS supaya informasi yang disajikan semakin akurat, relevan, serta sesuai regulasi.

"Melalui penyempurnaan ini, diharapkan investor dapat memperoleh informasi yang semakin jelas, akurat, dan relevan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan investasi," kata Kautsar sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Menurut Kautsar, penyesuaian ini menjadi bentuk penyelarasan aturan guna mendorong perdagangan efek di pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, dan efisien sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Langkah pembaruan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direksi Nomor SE-00009/BEI/07-2026 dan SE-00010/BEI/07-2026 yang diterbitkan 31 Juli 2026 serta resmi berlaku mulai 3 Agustus 2026.

Terkini