BEI Perketat Aturan Indeks, Saham HSC Tidak Bisa Masuk LQ45

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:47:55 WIB
BEI menegaskan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi tidak masuk indeks LQ45. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa saham yang terdaftar dalam kategori high shareholding concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan tinggi tidak akan diikutsertakan dalam indeks-indeks utama bursa, termasuk LQ45 serta IDX30.

Direktur Utama BEI, dari Sumbernya, menuturkan, ketetapan tersebut berlaku bagi seluruh saham yang sudah ditetapkan masuk kategori HSC.

Status HSC menjadi salah satu poin pertimbangan dalam proses seleksi konstituen indeks utama BEI, selain berbagai kriteria lain yang sudah berlaku sebelumnya.

“Kami juga sudah menetapkan bahwa seluruh saham dalam kategori high shareholding concentration tidak akan kami masukkan dalam indeks utama di bursa seperti LQ45, IDX30, dan indeks utama lainnya,” ujar dari Sumbernya saat konferensi pers di gedung BEI, Selasa (14/7/2026).

BEI menambahkan kriteria price impact ratio sebagai metodologi penentuan saham yang termasuk dalam daftar konsentrasi kepemilikan tinggi atau HSC.

Indikator ini diterapkan pada seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun.

Keputusan tersebut didasarkan pada hasil revisi metodologi high shareholding concentration yang dilakukan Self Regulatory Organization (SRO).

BEI mengevaluasi 171 saham yang mempunyai kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun dengan menggunakan indikator price impact ratio.

Melalui penilaian ini, BEI mengidentifikasi apakah suatu saham memiliki price impact ratio yang tinggi atau rendah.

Saham-saham dengan price impact ratio tinggi selanjutnya menjalani proses screening untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi HSC.

“Bahwa atas seluruh saham yang memiliki kapitalisasi pasar di atas 10 triliun Itu ada 171 saham dan atas 171 saham tersebut tentu kami periksa price impact ratio-nya, apakah tinggi atau rendah,” paparnya.

Namun, dari Sumbernya memastikan penentuan HSC tidak hanya didasarkan pada price impact ratio saja.

Artinya BEI tetap memakai trigger factors dari fungsi pengawasan terhadap seluruh saham.

Dari hasil evaluasi price impact ratio serta mekanisme pengawasan tersebut, BEI menemukan sebanyak 37 saham yang memiliki indikasi high shareholding concentration.

“Kami sampaikan bahwa di luar kriteria tersebut (price impact ratio) juga ada trigger factors dari fungsi pengawasan, yang juga dilakukan atas seluruh saham yang ada, yang masuk dalam kriteria pengawasan, sehingga total dihasilkan 37 saham yang memiliki indikasi high shareholding concentration,” pungkas dia.

Sebagai informasi, price impact ratio dihitung dengan membandingkan perubahan harga suatu saham terhadap velocity, yakni rasio rata-rata volume transaksi dengan jumlah saham yang beredar di publik alias free float.

Saham yang memiliki aktivitas volume transaksi rendah akan menghasilkan velocity yang rendah.

Apabila kondisi ini diikuti dengan perubahan harga yang besar, maka saham tersebut akan memiliki price impact ratio yang tinggi.

Kondisi tersebut menunjukkan pergerakan harga saham relatif sensitif meskipun aktivitas transaksinya terbatas.

“Artinya saham-saham yang aktivitas volume transaksinya rendah Tentu akan menghasilkan velocity yang rendah. Dengan velocity yang rendah tetapi dengan perubahan harga yang besar tentu akan menghasilkan price impact ratio yang tinggi,” ucap dari Sumbernya.

Saham-saham yang memiliki price impact ratio tinggi selanjutnya menjalani proses screening untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi high shareholding concentration atau konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi.

“Atas saham-saham inilah kami akan melakukan screening terhadap potensi ada atau tidaknya high shareholding concentration,” tukasnya.

Kriteria price impact ratio akan diterapkan terhadap seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun secara berkala setiap tiga bulan.

Jadwalnya mengikuti siklus peninjauan indeks utama yang dilakukan BEI.

Meskipun demikian, dari Sumbernya menyebut mekanisme penerapannya tidak hanya bergantung pada evaluasi secara periodik.

BEI juga tetap menerapkan berbagai trigger factors pengawasan terhadap seluruh saham secara insidental atau sewaktu-waktu apabila ditemukan indikasi tertentu.

Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan kapan saja tanpa perlu menunggu jadwal evaluasi berkala.

Terkini