JAKARTA – PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) memutuskan untuk tidak membagikan dividen dari perolehan laba bersih tahun buku 2025. Keputusan tersebut disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada Selasa (30/6/2026).
Dalam RUPST tersebut, pemegang saham menyepakati penggunaan laba bersih 2025 sebesar Rp 29,97 miliar, di mana Rp 1 miliar dialokasikan sebagai dana cadangan wajib. Sisa keuntungan sebesar Rp 28,97 miliar dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat struktur permodalan bank.
Pemegang saham juga menyerahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026. Selain itu, RUPST menyepakati remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi untuk tahun buku 2026, dengan pagu maksimal bagi Dewan Komisaris sebesar Rp 25,03 miliar.
Perseroan juga menyepakati pembaruan Recovery Plan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2024. Pengkinian rencana aksi pemulihan ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh bank umum.
Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Bank Mayapada menyepakati perombakan susunan pengurus. Chialmi Dialdestoro Rosalim ditunjuk sebagai Wakil Direktur Utama, sedangkan Peter Suwardi diangkat menjadi Direktur.
Posisi Direktur Utama tetap dijabat oleh Hariyono Tjahjarijadi, didampingi Rudy Mulyono serta Yohanes Suhardi sebagai Direktur. Di struktur Dewan Komisaris, Dato' Sri Prof. DR. Tahir tetap menjabat sebagai Komisaris Utama, dengan Komisaris Independen Ir. Kumhal Djamil dan Drs. Da'i Bachtiar.
Penunjukan Chialmi Dialdestoro Rosalim, Peter Suwardi, serta Drs. Da'i Bachtiar baru akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).