JAKARTA – Emiten manufaktur beton precast yang merupakan anak usaha BUMN, PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP), melakukan perombakan terhadap susunan pengurus perseroan melalui pengangkatan Lasino selaku Direktur Operasi yang baru.
Keputusan penyegaran manajemen ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang bertempat di Gedung Waskita Karya, Jakarta Timur, pada Jumat (22/5/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri sekaligus diwakili oleh pemegang saham yang menguasai 35,73 miliar saham atau setara dengan 65,04% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Mengacu pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), agenda perombakan jajaran pengurus yang berada pada mata acara kelima memperoleh persetujuan mayoritas mutlak, yakni mencapai 99,27% dari seluruh suara yang berada di dalam RUPST.
Sesuai dengan regulasi tata kelola yang berlaku, hasil dari keputusan pengangkatan tersebut bakal segera diteruskan kepada Badan Pengaturan (BP) BUMN lewat pembaruan data Portal HC dengan batas waktu maksimal 5 hari kerja pascapelaksanaan rapat.
Berikut ini merupakan susunan teranyar dari jajaran direksi beserta dewan komisaris Waskita Beton:
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama: Indra Utama
- Komisaris Independen: Ahmad Subagya
- Komisaris Independen: Heri Sebayang
Direksi
- Direktur Utama: Anak Agung Gede Sumadi
- Direktur Keuangan, HCM, dan Manajemen Risiko: Koento Wahyudiat
- Direktur Operasi: Lasino
Bukan hanya merombak jajaran direksi, pemegang saham WSBP turut memberikan persetujuan mutlak sebesar 99,14% guna mengesahkan Laporan Tahunan sekaligus Laporan Keuangan Audited Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Bersamaan dengan agenda tersebut, rapat memberikan status pelunasan serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh jajaran direksi dan komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun 2025.
Walau demikian, dari keseluruhan lima mata acara yang ada, terdapat satu agenda yang terpaksa batal untuk dibahas maupun diputuskan, yaitu mengenai Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan dengan rencana penambahan kegiatan usaha baru.
Pembatalan ini terjadi lantaran angka kehadiran dari pemegang saham untuk mata acara tersebut tidak mampu memenuhi kuorum yang telah disyaratkan.