Daftar Lengkap 30 Waran Terstruktur yang Delisting dari BEI pada 10 Juni 2026

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:01:13 WIB
Ilustrasi delisting 30 efek waran terstruktur pada 10 Juni 2026 (Gambar: NET)

JAKARTA – Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mempublikasikan rencana penghapusan pencatatan atau delisting terhadap 30 instrumen waran terstruktur yang dijadwalkan bakal berlaku pada 10 Juni 2026.

Penerbitan jadwal mengenai proses delisting untuk efek waran terstruktur tersebut dijalankan dengan mengacu pada surat keputusan resmi BEI lewat Pengumuman No. Peng-00088/BEI.POP/05-2026.

Seluruh produk dari 30 waran terstruktur yang masuk dalam daftar tersebut dipastikan tidak dapat lagi ditransaksikan setelah melewati tanggal 10 Juni 2026, yang sekaligus menandai dikeluarkannya produk derivatif ini dari list efek yang terdata di bursa nasional.

"Terhitung mulai tanggal 10 Juni 2026 Waran Terstruktur pada daftar di atas tidak lagi diperdagangkan dan Efek tersebut dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di Bursa Efek Indonesia," tulis pengumuman Bursa, Kamis (28/5/2026), sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Untuk diketahui bersama, produk waran terstruktur merupakan sebuah instrumen turunan (derivatif) yang melekatkan hak (bukan berupa keharusan atau kewajiban) bagi para pemiliknya demi mengeksekusi pembelian (Call Warrant) ataupun pelepasan (Put Warrant) terhadap saham korporasi tertentu dalam rentang nominal harga serta batas periode yang sebelumnya telah disepakati.

Jenis instrumen investasi ini pada dasarnya tidak diproduksi maupun diterbitkan oleh perusahaan publik (emiten) terkait langsung, melainkan dipasarkan oleh korporasi sekuritas (selaku agen penerbit waran terstruktur) yang telah mengantongi restu operasional resmi dari pihak BEI serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mempublikasikan rencana penghapusan pencatatan atau delisting terhadap 30 instrumen waran terstruktur yang dijadwalkan bakal berlaku pada 10 Juni 2026.

Terkini