Siap Delisting Saham Organon Pharma Gelar RUPSLB Akhir Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 10:50:43 WIB
Ilustrasi Delisting Saham (Gambar: NET)

JAKARTA – PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) sedang dalam masa bersiap untuk melakukan penghapusan pencatatan saham (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI) guna beralih status menjadi perusahaan tertutup.

Agenda perubahan status menjadi perusahaan tertutup (go private) ini bakal dimintakan restu kepada para pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada tanggal 23 Juni 2026.

Pihak manajemen SCPI menerangkan bahwa ketetapan untuk melakukan go private dan delisting ini diputuskan lantaran saham SCPI dipandang sudah tidak lagi aktif diperjualbelikan di pasar modal.

Saham SCPI sendiri tercatat telah dibekukan sementara (suspensi) oleh pihak Bursa selama kurun waktu 13 tahun sejak tahun 2013 silam, dengan posisi perdagangan terakhir berada pada level harga Rp29.000 per lembar saham.

Terkait langkah ini, Organon LLC yang bertindak sebagai pemegang saham utama sekaligus pengendali perusahaan bakal melayangkan penawaran tender demi menebus saham yang dikuasai oleh masyarakat dengan patokan harga senilai Rp100.000 per lembar saham.

Pada saat ini, Organon LLC terdokumentasi mendekap langsung porsi sebesar 98,79 persen saham SCPI. Di lain pihak, kepemilikan saham publik tercatat hanya tersisa sebesar 1,21 persen dari akumulasi seluruh saham yang beredar, atau setara dengan 43.664 lembar saham.

Bukan hanya itu, aspek keperluan pendanaan yang bersumber dari pasar modal diakui sudah tidak lagi menjadi prioritas utama lantaran seluruh aktivitas operasional korporasi masih sanggup didanai secara mandiri.

"Melalui pelaksanaan go private dan delisting, pemegang saham publik akan memperoleh kesempatan untuk menjual saham yang dimilikinya dengan harga premium dibandingkan harga historis saham perseroan," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Jumat (15/5/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Manajemen menegaskan bahwa agenda delisting ini selaras dengan arah haluan kebijakan global dari Grup Merck yang terpantau terus menggulirkan proses restrukturisasi setelah merampungkan aksi penggabungan usaha (merger) bersama Schering-Plough pada tahun 2009 silam. Pada tahun 2021 yang lalu juga telah dilaksanakan transaksi pemisahan unit usaha (spin-off) pada tingkat pemegang saham perusahaan.

Terkini