JAKARTA – PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) secara resmi telah menyepakati fasilitas pinjaman jangka panjang baru dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada Rabu (13/5/2026) dalam rangka memperkokoh struktur keuangan perusahaan.
Langkah strategis ini ditempuh guna memitigasi risiko fluktuasi nilai tukar serta mengelola kewajiban utang yang bakal jatuh tempo dalam waktu dekat.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, pendanaan dalam mata uang rupiah tersebut mempunyai tenor selama 15 tahun dengan tingkat bunga mengambang (floating) sebesar 7 persen per tahun.
Kesepakatan ini memiliki tujuan untuk menyelaraskan mata uang pembiayaan dengan mata uang pelaporan perseroan agar dapat mengurangi volatilitas laba.
Wakil Direktur Utama KIJA, Budianto Liman memaparkan bahwa dana tersebut diprioritaskan bagi penyelesaian kewajiban finansial berskala besar. Perusahaan bakal mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan refinancing senior notes senilai 185,8 juta dollar AS atau setara Rp3,26 triliun yang jatuh tempo pada Desember 2027, ditambah fasilitas term loan Rp70 miliar bagi kebutuhan umum korporasi.
"Kami mengapresiasi dukungan dan kepercayaan yang diberikan Bank Mandiri melalui fasilitas pembiayaan jangka panjang ini," ujar Budianto Liman, Wakil Direktur Utama KIJA sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Manajemen KIJA menilai transaksi ini sebagai wujud pengelolaan kewajiban yang efektif guna memperpanjang masa jatuh tempo utang. Sebagai jaminan atas pinjaman tersebut, KIJA mengagunkan sejumlah aset milik perusahaan beserta entitas anak dengan rasio cakupan mencapai 120 persen dari total nilai pinjaman.
"Transaksi ini secara signifikan memperpanjang profil jatuh tempo utang perseroan, memperkuat posisi likuiditas, serta semakin meningkatkan fleksibilitas keuangan perseroan.
Di tengah volatilitas yang meningkat pada pasar utang internasional, kami meyakini bahwa fasilitas pembiayaan ini merupakan solusi pendanaan yang tepat dan prudent bagi perseroan," papar Budianto Liman, Wakil Direktur Utama KIJA sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Pemberian jaminan aset ini tidak membutuhkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dikarenakan bukan termasuk transaksi material sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perseroan menegaskan tetap menjalankan strategi pendanaan yang terdiversifikasi dengan tetap memanfaatkan instrumen perbankan maupun pasar surat utang di masa mendatang.