Saham BREN dan TPIA Belum Penuhi Batas Free Float 12,5 Persen

Jumat, 08 Mei 2026 | 15:49:56 WIB
Prajogo Pangestu founder dari Barito Pacific Group (FOTO: kompas.com)

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan pengumuman status pemenuhan free float untuk emiten-emiten di pasar modal. Lalu, bagaimana dengan emiten-emiten milik Prajogo Pangestu?

Sebagaimana diketahui, Prajogo Pangestu memiliki sejumlah saham yang tercatat di BEI. Sejumlah saham tersebut diketahui masih memiliki free float di bawah 15%, atau kurang dari ketentuan baru BEI.

Saham milik Prajogo Pangestu, PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) misalnya, masih memiliki free float 12,3%. Jumlah free float ini masih kurang dari ketentuan sebesar 12,5%.

BEI memberikan batas waktu pemenuhan jumlah pemegang saham dan free float pada 31 Maret 2027 untuk BREN.

Lalu PT Barito Pacific Tbk. (BRPT) saat ini diketahui telah memenuhi ketentuan free float dan jumlah pemegang saham. BRPT memiliki free float sebesar 26,7%.

Saham selanjutnya yaitu PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) yang belum memenuhi free float. Free float saham TPIA saat ini berada pada 10,6%. TPIA memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2027 untuk memenuhi free float sebesar 12,5%. 

Demikian juga dengan PT Chandra Daya Investasi Tbk. (CDIA) yang belum memenuhi ketentuan free float. CDIA memiliki free float sebesar 10%.

Sementara itu, saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN) tercatat memiliki free float sebesar 14,9%, yang masih belum memenuhi ketentuan 15%.

CUAN memiliki batas waktu pemenuhan free float hingga 31 Maret 2027. Adapun saham PT Petrosea Tbk. (PTRO) telah memenuhi ketentuan free float, dengan jumlah free float sebesar 27,7% saat ini.

BEI dalam pengumumannya menuturkan Perusahaan Tercatat dengan Nilai Kapitalisasi Saham paling sedikit Rp5 triliun per 31 Maret, serta memiliki jumlah saham free float di bawah 12,5% wajib memenuhi jumlah saham free float paling kurang 12,5% pada 31 Maret 2027 dan paling kurang 15% pada 31 Maret 2028.

Lalu saham yang memiliki jumlah free float sebesar 12,5% sampai di bawah 15% per 31 Maret 2026 wajib memenuhi free float paling kurang 15% pada 31 Maret 2027.

Sementara itu, emiten dengan nilai kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun per 31 Maret 2026 wajib memenuhi jumlah saham free float paling kurang 15% pada 31 Maret 2029.

Terkini