JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan perasuransian untuk memenuhi standar ekuitas minimum tahap pertama pada tahun 2026.
Ketetapan ini telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan bahwa sebanyak 116 dari total 144 perusahaan asuransi maupun reasuransi telah berhasil memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk fase pertama tahun 2026.
"Berdasarkan laporan bulanan per Maret 2026, terdapat 116 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. Jumlahnya mencakup 80,56 terhadap total perusahaan," ucapnya sebagaimana dilansir dari berita sumber dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (5/5/2026).
Sebagai informasi, dalam skema peningkatan ekuitas tahap pertama tahun 2026, perusahaan asuransi diwajibkan mencapai batas ekuitas minimum Rp 250 miliar, asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi senilai Rp 500 miliar, serta reasuransi syariah di angka Rp 200 miliar.
Ketentuan penyesuaian ekuitas minimum tahap pertama tersebut harus sudah terpenuhi paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026.
Di samping itu, OJK memaparkan bahwa maksud dari penetapan kenaikan ekuitas minimum tersebut adalah guna memperkuat permodalan dan menjaga stabilitas di industri perasuransian.
OJK terus melakukan pemantauan serta memberikan panduan agar strategi pemenuhan ekuitas tersebut tercantum secara jelas dalam rencana bisnis perusahaan masing-masing.
Perusahaan perasuransian memiliki beberapa pilihan langkah untuk menuntaskan kewajiban peningkatan ekuitas minimum ini, di antaranya melalui mekanisme merger atau akuisisi.