Aturan Free Float 15 persen BEI: 560 Emiten Patuh, 400 Lainnya Masih Transisi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:37:02 WIB
Ilustrasi Saham Free Float (Foto: Bisnis)

JAKARTA – Sebagaimana dilansir dari berita sumber, terdapat lebih dari 400 saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang belum mencapai ketentuan porsi saham publik atau free float paling sedikit 15 persen.

Dari angka tersebut, beberapa emiten dengan nama besar turut masuk dalam daftar, seperti PT Barito Renewables Tbk (BREN), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), dan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).

Pihak BEI secara resmi telah mengeluarkan daftar emiten yang dinyatakan sudah memenuhi regulasi terbaru terkait porsi minimal saham publik sebesar 15 persen dari keseluruhan saham yang beredar.

Peraturan ini berpijak pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor KEP-00045/BEI/03-2026 yang bertujuan menyesuaikan pasar modal tanah air terhadap proposal MSCI.

Berdasarkan data terkini dari BEI, tercatat sebanyak 560 emiten atau kira-kira 59 persen dari total 965 perusahaan yang melantai di bursa sudah memenuhi kriteria free float minimal 15 persen.

Walau demikian, otoritas Bursa masih memberikan periode transisi bagi perusahaan-perusahaan yang saat ini belum memenuhi kriteria tersebut.

Bagi perusahaan tercatat yang memiliki free float di bawah 15 persen, BEI memberikan kewajiban pemenuhan minimal 12,5 persen paling lambat pada 31 Maret 2027, yang kemudian harus ditingkatkan menjadi 15 persen pada 31 Maret 2028.

Di sisi lain, emiten yang posisi free float-nya sudah di angka 12,5 persen hingga 15 persen wajib menuntaskan ketentuan minimal 15 persen pada 31 Maret 2027.

Regulasi ini mengikat bagi emiten yang memiliki kapitalisasi pasar paling sedikit Rp 5 triliun. Sementara itu, untuk emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp 5 triliun, diberikan kelonggaran waktu sampai 31 Maret 2029 guna memenuhi kriteria free float minimal 15 persen.

Sampai pada 31 Maret 2026, data menunjukkan free float saham BREN berada di angka 12,3%. Selanjutnya, free float saham BRIS sebesar 9,3%, HMSP 7,5%, dan PANI sebesar 11%.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, sejumlah emiten besar diketahui telah menaati aturan anyar tersebut. PT Dwi Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) contohnya, memiliki porsi free float sebesar 19,5 persen. Lalu PT DCI Indonesia Tbk (DCII) mencatatkan angka free float sebesar 18,5 persen.

Sejumlah saham blue chip dari sektor perbankan juga dilaporkan sudah lolos ketentuan terbaru BEI.

PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mencatat free float sebesar 42,4 persen, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) memiliki free float sebesar 46,2 persen.

Sementara dari kelompok usaha milik Prajogo Pangestu, baru terdapat dua perusahaan yang sudah memenuhi standar 15 persen, yakni PT Barito Pacific Tbk (BRPT) dengan angka 26,7 persen serta PT Petrosea Tbk dengan 27,7 persen.

Selain aturan umum, BEI juga memberikan pengecualian khusus sebagaimana tercantum dalam ketentuan V.1.3 dan V.1.4 Peraturan I-A.

Salah satu perusahaan yang mendapatkan perlakuan khusus ini adalah PT Adira Dinamika Finance Tbk (ADMF) yang diizinkan memiliki free float sebesar 12,5 persen.

Secara keseluruhan, ada 10 saham yang mendapatkan perlakuan khusus terkait regulasi tersebut.

Di waktu yang sama, BEI telah menghapus beberapa emiten melalui proses force delisting karena ketidakmampuan memenuhi aturan free float.

Terdapat pula perusahaan yang memilih melakukan voluntary delisting sebagai dampak dari penerapan aturan baru ini, salah satunya adalah PT Indointernet Tbk (EDGE).

Kebijakan free float terbaru ini dianggap krusial untuk mendongkrak likuiditas transaksi saham sekaligus memperkuat posisi pasar modal Indonesia dalam indeks global MSCI.

Terkini