Batas Waktu Klaim Jasa Raharja, Syarat, dan Cara Klaimnya

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:15:33 WIB
Batas Waktu Klaim Jasa Raharja, Syarat, dan Cara Klaimnya

2. Cacat Tetap

  • Transportasi darat/laut: Rp50 juta.
  • Transportasi udara: Rp50 juta.

3. Perawatan

  • Transportasi darat/laut: Rp20 juta.
  • Transportasi udara: Rp25 juta.

4. Biaya Penguburan

  • Transportasi darat/laut: Rp4 juta.
  • Transportasi udara: Rp4 juta.

5. Biaya P3K

  • Transportasi darat/laut: Rp1 juta.
  • Transportasi udara: Rp1 juta.

6. Biaya Ambulance

  • Transportasi darat/laut: Rp500 ribu.
  • Transportasi udara: Rp500 ribu.

Sebagai penutup, penting untuk selalu mengingat batas waktu klaim Jasa Raharja agar proses klaim dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Halaman :

Terkini