Batas waktu klaim Jasa Raharja adalah informasi penting yang harus kamu ketahui jika mengalami kecelakaan dan ingin memanfaatkan asuransi ini.
Sebagai produk asuransi kecelakaan yang dikelola oleh pemerintah, Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, baik itu kendaraan pribadi, angkutan umum, atau pejalan kaki.
Namun, perlu dicatat bahwa klaim hanya dapat dilakukan jika kecelakaan tersebut melibatkan pihak lain, bukan kecelakaan tunggal.
Untuk mendapatkan manfaat asuransi, kamu harus segera melapor ke pihak berwajib dan mengajukan klaim dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Batas waktu klaim Jasa Raharja sangat terbatas, sehingga penting untuk tidak menunda-nunda pengajuan klaim setelah kecelakaan terjadi.
Proses Pencairan Jasa Raharja Berapa Lama?
Berdasarkan ketentuan dalam PJOK Nomor 69 Tahun 2016 pasal 40, Jasa Raharja diwajibkan untuk menyelesaikan proses pencairan klaim dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
Namun, Jasa Raharja juga menetapkan target waktu pelayanan yang bervariasi tergantung pada tingkat keparahan kecelakaan.
Sebagai contoh, jika korban kecelakaan meninggal dunia di lokasi kejadian, proses pencairan akan diselesaikan dalam waktu tiga hari sejak tanggal kejadian.
Selain itu, untuk pengajuan santunan, pencairan dapat dilakukan dalam waktu satu jam setelah semua berkas lengkap diserahkan kepada petugas.
Cara Klaim Jasa Raharja Online
Jasa Raharja telah beradaptasi dengan kemajuan teknologi untuk memudahkan penggunanya dalam melakukan klaim asuransi secara online. Kini, kamu dapat mengajukan klaim melalui aplikasi JRku yang tersedia di Play Store (Android) dan App Store (iOS).
Dengan aplikasi ini, kamu dapat mendaftar dan mengunggah berkas yang diperlukan sesuai dengan jenis klaim yang diajukan.
Aplikasi JRku tidak hanya digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga menyediakan informasi tentang titik rawan lalu lintas serta kejadian kecelakaan yang terjadi pada saat itu.
Batas Waktu Klaim Jasa Raharja
Batas waktu klaim Jasa Raharja merupakan hal yang penting untuk diperhatikan oleh setiap nasabah yang mengalami kecelakaan. Secara umum, asuransi kecelakaan adalah produk yang memberikan jaminan biaya perawatan medis akibat kecelakaan.
Nasabah biasanya bisa mendapatkan manfaat asuransi setelah mengajukan klaim dan memenuhi persyaratan yang tercantum dalam polis.
Untuk asuransi Jasa Raharja, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) sudah otomatis terlindungi berdasarkan undang-undang, tanpa perlu mendaftar polis terlebih dahulu.
Meskipun demikian, untuk mendapatkan manfaat dari Jasa Raharja, klaim harus diajukan dalam batas waktu tertentu. Batas waktu klaimnya adalah maksimal enam bulan setelah kecelakaan terjadi.
Oleh karena itu, pihak Jasa Raharja mengimbau agar masyarakat segera mengajukan klaim sebelum melewati batas waktu yang ditentukan.
Panduan Cara Klaim Jasa Raharja Kecelakaan Tunggal
Kecelakaan tunggal adalah jenis kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor akibat kelalaian pengemudi itu sendiri.
Contohnya adalah kecelakaan yang tidak melibatkan pengguna jalan lain, seperti menabrak pohon atau jatuh karena kelalaian pengemudi.
Lalu, apakah kecelakaan tunggal bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja? Jawabannya adalah tidak.
Sebagai informasi, Jasa Raharja bertugas memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya kepada korban kecelakaan yang melibatkan angkutan umum atau lalu lintas jalan.
Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, kecelakaan tunggal tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja. Sebaliknya, kecelakaan yang melibatkan angkutan umum tetap berhak mendapatkan santunan.
Syarat dan Ketentuan Klaim Asuransi Kecelakaan
Berikut adalah beberapa syarat dan ketentuan yang umumnya diperlukan oleh perusahaan asuransi untuk klaim kecelakaan:
- Formulir klaim yang telah diisi lengkap.
- Surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa kecelakaan adalah penyebab cedera (bukan karena sakit).
- Catatan medis tertanggung jika diperlukan.
- Fotokopi hasil pemeriksaan penunjang yang relevan.
- Surat keterangan kepolisian jika kecelakaan melibatkan pihak lain.
- Fotokopi kartu identitas tertanggung.
- Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
Syarat dan ketentuan di atas juga berlaku pada klaim asuransi jiwa, yang perlu diurus oleh keluarga ketika tertanggung utama meninggal dunia.
Perlu diketahui, klaim asuransi jiwa akibat kecelakaan juga memiliki batas waktu pengajuan. Ahli waris atau keluarga memiliki waktu hingga 90 hari setelah tanggal meninggalnya tertanggung utama untuk mengajukan klaim.
Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim Jasa Raharja
Adapun sejumlah dokumen yang diperlukan untuk klaim asuransi Jasa Raharja adalah sebagai berikut.
1. Untuk Korban Luka
Bagi korban kecelakaan yang memerlukan perawatan medis, dokumen-dokumen berikut harus disiapkan:
- Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian lengkap dengan sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan serupa dari otoritas yang berwenang.
- Kuitansi asli dan sah dari biaya perawatan serta obat-obatan yang dikeluarkan oleh rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban kecelakaan.
- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (jika pengajuan diwakilkan), dilengkapi dengan fotokopi KTP penerima kuasa.
- Fotokopi surat rujukan jika korban dirujuk ke rumah sakit lain.
2. Untuk Korban Luka hingga Cacat
Bagi korban yang mengalami luka-luka berat hingga mengakibatkan cacat tetap, dokumen yang diperlukan meliputi:
- Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian berikut sketsa TKP atau laporan dari otoritas terkait lainnya.
- Surat keterangan dari dokter yang merawat, yang menjelaskan kondisi cacat tetap korban.
- Fotokopi KTP korban.
- Foto diri korban yang memperlihatkan kondisi cacat tetap yang dialami.
3. Untuk Korban Meninggal Dunia setelah Perawatan
Apabila korban meninggal dunia setelah sempat dirawat, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian, dilengkapi dengan sketsa TKP atau laporan resmi dari otoritas terkait.
- Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh rumah sakit, atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak sempat dirawat di rumah sakit.
- Fotokopi KTP milik korban dan ahli waris, serta fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
- Kuitansi asli dan sah atas biaya perawatan serta obat-obatan.
- Fotokopi surat rujukan apabila korban sempat dipindahkan ke rumah sakit lain.
4. Untuk Korban Meninggal Dunia di Tempat Kejadian
Jika korban langsung meninggal dunia di lokasi kejadian, dokumen yang dibutuhkan meliputi:
- Laporan kecelakaan dari kepolisian lengkap dengan sketsa TKP atau laporan dari otoritas resmi lainnya.
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP milik korban dan ahli waris.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir untuk korban yang belum menikah.
Apakah Uang Jasa Raharja Bisa Diambil?
Perlu diketahui, santunan dari Jasa Raharja dapat diambil melalui klaim sesuai dengan syarat dan berkas yang diajukan. Jumlah nominal yang dapat diterima sudah tercatat dalam prosedur manajemen Jasa Raharja.
Mengacu pada informasi dari laman resmi Jasa Raharja, berikut adalah daftar jumlah santunan yang diberikan berdasarkan jenis kecelakaan dan jenis transportasi yang digunakan.
1. Meninggal Dunia
- Transportasi darat/laut: Rp50 juta.
- Transportasi udara: Rp50 juta.