Pengertian hukum kesehatan penting dipahami karena berkaitan dengan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial agar hidup produktif.
Oleh sebab itu, diperlukan aturan yang mengatur dan memastikan hak serta kewajiban semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan.
Apa yang dimaksud dengan hukum kesehatan sering disalahartikan sebagai sekadar kumpulan peraturan atau undang-undang yang mengatur industri kesehatan dan hubungan antara masyarakat dengan layanan kesehatan.
Namun, pemahaman ini kurang tepat karena hukum kesehatan bukan hanya sekadar regulasi atau peraturan perundang-undangan saja.
Hukum dan peraturan tidak selalu memiliki makna yang sama, sehingga memahami hukum kesehatan hanya sebagai regulasi praktis akan mengabaikan esensi hukum itu sendiri.
Hukum kesehatan tidak boleh disamakan dengan keseluruhan aturan hukum di bidang kesehatan, meskipun peraturan yang mengatur profesi kedokteran menjadi bagian tak terpisahkan dari hukum kesehatan.
Secara garis besar, hukum kesehatan mencakup semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kesehatan, namun cakupannya jauh lebih luas dari sekadar aturan hukum di bidang tersebut.
Dengan kata lain, hukum kesehatan adalah konsep yang meliputi aspek-aspek hukum yang lebih luas dalam bidang kesehatan, mencakup hak, kewajiban, dan prinsip yang mengatur interaksi di sektor ini.
Jika kamu ingin memahami lebih dalam tentang pengertian hukum kesehatan serta tujuan, asas, dan hak kewajibannya, mari simak penjelasan lengkap berikut ini.
Pengertian Hukum Kesehatan
Pengertian hukum kesehatan adalah seperangkat ketentuan hukum yang berkaitan langsung dengan pemeliharaan atau pelayanan kesehatan dan penerapannya.
Artinya hukum kesehatan adalah aturan tertulis mengenai hubungan antara pemberi pelayanan kesehatan dengan masyarakat atau anggota masyarakat.
Hukum Kesehatan sendiri mengatur tentang hak dan kewajiban pemberi pelayanan dan penerima pelayanan atau masyarakat.
Hukum kesehatan, termasuk hukum “lex specialis”, secara khusus melindungi mandat sektor kesehatan (provider) dalam program layanan kesehatan manusia dengan tujuan untuk mengklaim “health for all” dan perlindungan secara khusus terhadap pasien “receiver” khusus untuk mendapatkan layanan medis.
Hukum kesehatan ini sendiri yang mengatur hak-hak tersebut.
Hukum kesehatan relatif baru lahir dibandingkan dengan undang-undang lainnya. Perkembangan hukum kesehatan baru dimulai pada tahun 1967, terutama dengan diadakannya “World Congress on Medical Law“di Belgia pada tahun 1967.
Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa:
“Hukum kesehatan adalah seperangkat ketentuan hukum yang berkaitan langsung dengan pemeliharaan atau pelayanan kesehatan dan penegakannya, serta hak dan kewajiban perseorangan dan pada semua lapisan masyarakat sebagai pelayanan kesehatan. penerima dan penyedia layanan kesehatan dalam semua aspek organisasi; sarana pedoman kesehatan nasional atau internasional, hukum di bidang kedokteran, hukum kasus dan ilmu di bidang kedokteran Hukum kesehatan adalah bagian dari hukum kesehatan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.”
Tenaga kesehatan adalah orang perseorangan atau orang-orang yang telah mengabdikan diri pada profesi kesehatan dan memiliki kemampuan serta keterampilan yang diperoleh melalui pendidikan di bidang kedokteran yang nantinya akan cakap untuk melakukan segala upaya yang berhubungan dengan kesehatan.
Untuk dapat melakukan upaya medis sendiri juga diperlukan suatu bangunan yang dapat kita sebut dengan bangunan medis, sehingga dapat dikatakan bahwa bangunan medis adalah tempat yang berfungsi untuk melakukan tindakan dan setiap upaya medis.
Berbicara mengenai hukum kesehatan saat ini, sebenarnya perbedaan antara hukum kedokteran dan hukum kesehatan hanya terletak pada ruang lingkupnya saja.
Ruang lingkup kedokteran sendiri terletak pada hal-hal yang menyangkut profesi kedokteran itu sendiri. Tetapi karena kedokteran itu sendiri termasuk dalam bidang kesehatan, maka hukum kedokteran termasuk dalam hukum kesehatan.
Untuk pengertian dari hukum kesehatan yang lebih tepat, paling tidak sering disebut pandangan Van Der Mijn dan Leenen.
Sehubungan dengan itu, Van Der Mijn mendefinisikan hak atas kesehatan sebagai hak yang berkaitan langsung dengan pemeliharaan kesehatan, meliputi: penerapan dokumen hukum perdata, pidana, dan tata usaha Negara.
Sementara itu, Leenen mendefinisikan hukum kesehatan sebagai kumpulan kegiatan hukum dan ketentuan hukum di bidang kesehatan serta studi ilmiahnya.
Berdasarkan pengertian dari hukum kesehatan yang diberikan oleh Van Der Mijn dan Leenen, jelas bahwa yang disebut dengan hukum kesehatan tidak identik dengan semua istilah atau peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Dari perspektif ini, pengorientasian makna hukum kesehatan pada semua peraturan perundang-undangan sangat berbeda dengan makna hukum kesehatan sebagai praktik dan regulasi hukum di bidang kesehatan, sebagaimana dikemukakan Leenen.
Sebagai hukum sektoral, subyek hukum kesehatan tentu saja hukum penelitian dan subyek dunia kedokteran, hukum kesehatan meliputi pembentukan hukum kesehatan dengan segala aspeknya, dan yang kedua adalah menegakkan hukum kesehatan yang berlaku.
Artinya, hukum kesehatan tidak hanya membahas ketentuan hukum yang berlaku saat ini, tetapi juga menyediakan hukum dalam bidang kesehatan sesuai dengan perkembangan dunia kesehatan dan kebutuhan masyarakat dalam bidang kesehatan.
Dengan demikian peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan merupakan hasil penerapan hukum di bidang kesehatan dan bukan dari hukum kesehatan umum.
Banyak yang menganggap hukum kesehatan sebagai bidang hukum yang baru lahir, termasuk di Indonesia.
Pendapat demikian dibenarkan jika tindakan tersebut mendapat perhatian hukum atau diukur dengan diperkenalkannya produk hukum resmi di bidang kesehatan.
Namun jika kita mempelajari norma dan peraturan yang berlaku di bidang kesehatan, maka hukum kesehatan bukanlah bidang hukum yang baru, padahal peraturan dan ketentuan hukum di bidang kesehatan yang ada saat ini bukanlah hal baru yang menyesuaikan dengan perubahan sosial.
Mengingat pengertian bahwa hukum kesehatan merujuk pada semua istilah atau hukum dalam bidang kesehatan, maka tidak jarang kita menjumpai pandangan yang mengkategorikan hukum kesehatan dengan menggunakan ketentuan-ketentuan hukum.
Dalam hal ini, hukum kesehatan dikelompokkan menjadi:
- Hukum kesehatan yang berhubungan langsung dengan pelayanan kesehatan
- Hukum kesehatan tidak berhubungan langsung dengan pelayanan kesehatan.
- Hukum kesehatan yang berlaku secara internasional
- Hukum otonomi
Tidak sesuai dengan pengelompokan hukum kesehatan, sebagaimana diuraikan di atas karena pengelompokan yang diusulkan pada dasarnya adalah undang-undang dan peraturan medis di bidang kesehatan.
Dalam hal ini, pengelompokan hukum kesehatan tidak sama dengan pengelompokan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Hukum kesehatan mempunyai hubungan dengan peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk melindungi kesehatan masyarakat di Indonesia. Peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kesehatan adalah :
- UUD 1945.
- Undang-Undang tentang Kesehatan, yang pernah terdapat di Indonesia: (Undang-Undang Pokok Kesehatan No. 9 Tahun 1960, Undang- Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992, direvisi menjadi UU No. 36 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah.
- Keputusan Presiden.
- Keputusan Menteri Kesehatan.
- Keputusan Dirjen/Sekjen.
- Keputusan Direktur/Kepala Pusat
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab, aman, bermutu, adil dan tidak diskriminatif. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyediakan pelayanan kesehatan sebagaimana tersebut di atas.
Memantau kinerja pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Selain itu, pemerintah dituntut untuk menetapkan standar mutu pelayanan kesehatan.
Asas Hukum Kesehatan
Dalam bidang kesehatan terdapat beberapa prinsip penting yang menjadi landasan, seperti ilmu yang dijalankan dengan hati nurani, keselamatan pasien sebagai hukum tertinggi, hukum yang tidak mengurusi hal-hal kecil, dan fakta yang berbicara sendiri.
Merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, terdapat enam prinsip utama yang dijadikan dasar hukum di bidang kesehatan, yaitu:
- Prinsip kemanusiaan yang berlandaskan keyakinan pada Tuhan Yang Maha Esa, di mana pengelolaan kesehatan harus dilakukan tanpa diskriminasi terhadap kelompok, agama, maupun negara.
- Prinsip manfaat yang bertujuan memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi manusia dan memastikan kehidupan sehat bagi seluruh masyarakat.
- Prinsip kerja sama dan rasa kekeluargaan yang menegaskan bahwa penyelenggaraan layanan kesehatan harus melibatkan seluruh elemen masyarakat dengan semangat persaudaraan.
- Prinsip keadilan dan pemerataan, artinya pelayanan kesehatan harus diberikan secara adil dan merata kepada semua masyarakat dengan biaya yang wajar.
- Prinsip keseimbangan kehidupan yang mengatur kesehatan agar dijalankan secara seimbang antara kepentingan individu dan masyarakat, serta antara aspek jasmani dan rohani, materi dan spiritual.
- Prinsip kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan sendiri, yakni pengelolaan kesehatan harus dilandasi keyakinan pada potensi bangsa secara luas.
Dalam lingkup hukum kesehatan terdapat berbagai cabang terkait, seperti hukum kedokteran, hukum keperawatan, hukum rumah sakit, hukum pencemaran lingkungan, hukum limbah, hukum penggunaan alat sinar-X, hukum keselamatan kerja, dan aturan lain yang berhubungan dengan kesehatan manusia.
Adanya regulasi hukum di sektor pelayanan kesehatan merupakan respons terhadap kebutuhan mengatur berbagai aspek, termasuk penyediaan layanan asesmen, mutu tenaga medis, manajemen, pengendalian biaya, kebebasan warga dalam menentukan kepentingan, kewajiban pemerintah, perlindungan hukum bagi pasien, tenaga kesehatan, pihak ketiga, serta perlindungan atas kepentingan umum.
Hukum kesehatan tidak hanya bersumber dari hukum tertulis, tetapi juga mencakup hukum kasus, perjanjian, konvensi, doktrin, konsensus, dan pandangan dari para ahli hukum dan kedokteran.
Tujuan Hukum Kesehatan
Dalam Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 3 dijelaskan bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat menjalani hidup sehat demi mencapai tingkat kesehatan masyarakat yang optimal, serta sebagai investasi untuk pengembangan sumber daya manusia dan pertumbuhan ekonomi serta sosial masyarakat.
Tujuan dari hukum kesehatan meliputi:
- Mensosialisasikan serta memperluas pemahaman mengenai hukum kesehatan dan pelayanan rumah sakit kepada staf medis, institusi pemeriksaan dan pengobatan medis, serta rumah sakit.
- Meningkatkan kesadaran hukum baik pada penyedia maupun pengguna layanan kesehatan agar keduanya memahami secara jelas hak dan kewajibannya.
- Mendorong pelaksanaan praktik kedokteran dan kesehatan yang selalu sepenuhnya berlandaskan pada ketentuan undang-undang kesehatan.
- Memberikan keahlian dalam mengantisipasi kemungkinan masalah hukum yang dapat timbul dalam pelayanan kesehatan.
Hak dan Kewajiban Hukum Kesehatan
Setiap undang-undang dengan jelas mengatur hak dan kewajiban, baik di pihak pemerintah maupun di pihak warga negara. Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Kesehatan juga mengatur hak-hak orang tertentu atas jaminan dan perlindungan hukum. Hak dan kewajiban setiap orang adalah hak atas pelayanan kesehatan yang ditentukan dalam Pasal 4 dan 5 UU Kesehatan, yaitu:
Pasal 4 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Setiap orang mempunyai hak yang sama atas kesehatan yang optimal.
Pasal 5 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan
1) Setiap orang memiliki akses yang sama terhadap sumber daya bidang kesehatan.
2) Setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.
3) Setiap orang berhak mengambil keputusan secara mandiri dan bertanggung jawab tentang pelayanan kesehatan yang diperlukannya.
1. Hak Tenaga Medis
Dalam pengertian hukum, yang secara umum dipahami sebagai hak adalah kepentingan yang sah yang dilindungi undang-undang, sedangkan kewajiban adalah syarat yang harus dipenuhi. Kepentingan pada hakikatnya meliputi hak-hak yang dijamin dan dilindungi undang-undang dalam pelaksanaannya.
Yang dimaksud dengan hak dan kewajiban tenaga kesehatan adalah hak dan kewajiban yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi kedokteran, yaitu pemberian pelayanan kedokteran atau bantuan medis kepada pasien. Hak dan kewajiban profesi tenaga medis adalah sebagai berikut:
- Hak untuk bekerja menurut standar medis
- Hak untuk menolak melakukan pekerjaan medis yang bukan merupakan tanggung jawab profesionalnya
- Hak untuk menolak suatu tindakan kedokteran yang dengan hati nurani tidak baik
- Hak untuk memutuskan hubungan dengan pasien jika menganggap kerjasama antar pasiennya tidak lagi berguna
- Hak privasi dokter
- Hak pasien atas itikad baik dalam pelaksanaan kontrak pengobatan
- Hak atas upah
- Hak atas perlakuan yang adil bagi pasien yang tidak puas
- Hak untuk membela diri
- Hak memilih pasien
Berdasarkan Pasal 82 dan 83 UU No 36 tahun 2009 kesehatan terkait regulasi pelayanan medis selama bencana.
Pasal 82 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan
1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan terselenggaranya pelayanan kesehatan bencana secara menyeluruh dan berkelanjutan.
(2) Pelayanan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan medis darurat dan tanggap bencana.
(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelayanan darurat yang menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan lainnya.
4) Pemerintah memberikan jaminan pembiayaan atas pelayanan kesehatan tersebut pada ayat tersebut.
(5) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau bantuan masyarakat sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Kewajiban Tenaga Medis
Kewajiban dokter (De beroep plichten van de arts) dapat dibedakan menjadi lima golongan, yaitu:
- Kewajiban yang berkaitan dengan fungsi sosial adalah menjaga kesehatan
- Kewajiban terkait dengan standar medis
- Kewajiban yang berkaitan dengan tujuan ilmu kedokteran
- Kewajiban yang berkaitan dengan prinsip keseimbangan (proporsional ite it bebeel)
3. Hak Pasien/Masyarakat Untuk Mendapatkan Kesehatan
Hak pasien secara umum diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang berbunyi sebagai berikut:
- Dapatkan informasi tentang peraturan dan ketentuan yang berlaku di Rumah Sakit.
- Mengumpulkan informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
- Mendapatkan pelayanan yang manusiawi, adil, jujur ??dan tidak diskriminatif.
- Tercapainya mutu pelayanan medik sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional.
- Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan material.
- Mengajukan keluhan atas kualitas layanan yang diterima.
- Dapatkan privasi dan keamanan tentang penyakit Anda, termasuk data medis.
- Mengumpulkan informasi, termasuk diagnosis dan prosedur tindakan medis, tujuan tindakan medis, tindakan lain, kemungkinan risiko dan komplikasi, prognosis untuk prosedur yang dilakukan dan perkiraan biaya perawatan.
- Menyetujui atau menolak tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan atas penyakit yang dideritanya.
- Melaksanakan ibadah menurut agama atau kepercayaannya selama tidak mengganggu pasien lain.
- Memastikan keselamatan dan keamanan Anda selama perawatan di rumah sakit;
- Kirimkan saran, rekomendasi, perbaikan untuk rumah sakit Anda.
- Menuntut dan/atau menggugat Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan di bawah standar, baik perdata maupun pidana.
- Pengaduan pelayanan rumah sakit yang tidak memenuhi standar pelayanan melalui surat kabar cetak dan elektronik sebagaimana diatur undang-undang.
4. Kewajiban Pasien/Masyarakat Untuk Mendapatkan Kesehatan
- Ikuti semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di rumah sakit.
- Patuhi semua instruksi dokter dan perawat selama perawatan.
- Berikan informasi yang benar dan lengkap tentang penyakit kepada orang yang berobat. 4. Penggantian/kompensasi atas jasa rumah sakit/dokter.
- Isikan apa yang telah disepakati/disepakati.
Sebagai penutup, memahami pengertian hukum kesehatan penting agar hak dan kewajiban dalam pelayanan medis dapat terlindungi secara adil dan sesuai aturan yang berlaku.