contoh polis asuransi jiwa syariah

Contoh Polis Asuransi Jiwa Syariah, Akad, dan Ketentuannya

Contoh Polis Asuransi Jiwa Syariah, Akad, dan Ketentuannya
contoh polis asuransi jiwa syariah

Contoh polis asuransi jiwa syariah yang umum diterapkan di Indonesia tentunya sangat penting untuk dipahami oleh calon nasabah.

Pada dasarnya, asuransi jiwa syariah merupakan sebuah perjanjian yang melibatkan perusahaan asuransi dan pemegang polis, serta antar pemegang polis, dengan tujuan untuk mengelola dana iuran berdasarkan prinsip syariah. 

Prinsip ini bertujuan untuk saling membantu atau ta’awun antara sesama peserta. Prinsip syariah merujuk pada hukum Islam yang menjadi dasar dalam semua kegiatan asuransi, dengan mengacu pada fatwa yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI. 

Salah satu fatwa yang menjadi acuan dalam pelaksanaan asuransi syariah di Indonesia adalah Fatwa No. 21 DSN-MUI X 2001 mengenai Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Di Indonesia, banyak perusahaan asuransi yang telah meluncurkan produk asuransi syariah, seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap jenis asuransi ini. 

Hal ini karena pengelolaan yang lebih sesuai dengan prinsip Islam, menjadikannya pilihan yang tepat bagi mayoritas nasabah Muslim.

Contoh polis asuransi jiwa syariah ini memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana produk asuransi syariah bekerja di Indonesia. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Apa Itu Asuransi Jiwa Syariah?

Asuransi jiwa syariah adalah produk asuransi yang didasarkan pada prinsip saling tolong-menolong antar peserta, yang diwujudkan melalui kontribusi dana Tabarru. 

Dana tersebut digunakan untuk membantu peserta lain yang menghadapi risiko, sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama.

Konsep asuransi ini dikelola dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah Islam, yang berlandaskan pada ajaran Al-Qur'an dan hadis yang mengajarkan umat untuk saling mendukung dalam kebaikan. 

Meskipun produk ini didesain dengan mengikuti prinsip syariah, siapa saja, termasuk non-Muslim, tetap dapat mengaksesnya.

Dalam operasionalnya, asuransi ini melibatkan berbagai akad syariah dan berada di bawah pengawasan langsung dari Dewan Pengawas Syariah MUI (DPS-MUI). 

Asuransi jiwa syariah memberikan perlindungan kepada individu maupun keluarga, dengan cara yang sepenuhnya sesuai dengan ajaran syariah.

Ketentuan dalam Asuransi Jiwa Syariah

Asuransi jiwa syariah dikelola berdasarkan prinsip-prinsip yang sejalan dengan ajaran Islam, merujuk pada pedoman yang tercantum dalam Al-Qur’an dan hadis.

Pengelolaannya mengikuti Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 21/DSN-MUI/X/2001, yang menetapkan Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan regulasi yang mengatur operasional asuransi syariah di Indonesia, yang menjadi pedoman utama dalam penerapan produk ini di tanah air.

Beberapa akad dan konsep yang diterapkan dalam pengelolaan asuransi jiwa syariah sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain:

  • Akad ta'awun (saling tolong-menolong): Prinsip utama akad ini adalah mengumpulkan dana untuk tujuan bersama, yang diperoleh dari premi yang dibayarkan oleh para pemegang polis secara rutin.
  • Akad takaful (saling melindungi): Dalam akad ini, pemegang polis mendapatkan perlindungan berupa penggantian kerugian atau risiko sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui bersama.
  • Konsep tabarru’ (berbagi risiko): Dana yang dibayarkan oleh pemegang polis menjadi hibah yang diberikan dengan ikhlas, bertujuan untuk saling membantu jika ada peserta yang tertimpa musibah. Dana ini akan dikumpulkan dalam rekening khusus yang dikelola sesuai dengan prinsip syariah, di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah, dan akan disalurkan kepada peserta yang membutuhkan ketika risiko terjadi.

Contoh Polis Asuransi Jiwa Syariah

Secara umum, sebagian besar isi dari contoh polis asuransi jiwa syariah memiliki kesamaan karena memang diatur oleh pemerintah untuk memastikan adanya standarisasi yang baik.

Namun, meskipun demikian, perusahaan asuransi dan pemegang polis tetap dapat menambahkan syarat atau ketentuan tertentu, asalkan kedua pihak sepakat. Berikut adalah beberapa bagian yang terdapat dalam polis asuransi jiwa syariah:

  • Bab I menjelaskan definisi istilah-istilah yang digunakan dalam polis asuransi syariah. Beberapa istilah dalam asuransi syariah berbeda dengan yang ada dalam asuransi konvensional.
  • Bab II membahas tentang akad atau perjanjian asuransi, yang mencakup jenis akad seperti Akad Tabarru’, Akad Wakalah Bil Ujrah, dan/atau Akad Mudharabah.
  • Bab III menguraikan manfaat yang diberikan oleh produk asuransi syariah tersebut.
  • Bab IV menjelaskan pengecualian atau hal-hal yang tidak ditanggung dalam polis asuransi syariah.
  • Bab V membahas ketentuan umum mengenai asuransi syariah, termasuk persyaratan klaim dan lainnya.
  • Bab VI mencantumkan besaran iuran atau kontribusi yang harus dibayar oleh peserta kepada perusahaan asuransi.
  • Bab VII mengupas mengenai penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul dan solusi yang dapat diambil.
  • Bab VIII adalah bagian penutup dari polis asuransi tersebut.

Mengenal Akad atau Perjanjian dalam Asuransi Jiwa Syariah

Dalam asuransi jiwa syariah, atau jenis asuransi syariah lainnya, perjanjian dalam asuransi lebih dikenal dengan istilah akad. Ada empat jenis akad yang digunakan dalam asuransi syariah, sesuai dengan fatwa DSN-MUI, yaitu:

  1. Akad Tijarah atau Mudharabah: Dalam akad ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana, sementara peserta berperan sebagai shahibul mal atau pemegang polis. Premi atau iuran yang dibayarkan akan diinvestasikan, dan hasil dari investasi tersebut akan dibagi dengan peserta.
  2. Akad Tabarru’ atau Hibah: Peserta asuransi memberikan hibah yang nantinya digunakan untuk membantu peserta lain yang terkena musibah. Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah ini.
  3. Akad Mudharabah Musytarakah: Dalam akad ini, perusahaan asuransi sebagai pengelola atau mudharib turut menyertakan dana dari pihaknya bersama dana yang diberikan oleh peserta, yang kemudian diinvestasikan. Hasil dari investasi ini akan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati oleh kedua pihak.
  4. Akad Wakalah bil Ujrah: Akad ini memberikan kuasa kepada pengelola untuk mengelola dana peserta dengan imbalan berupa ujrah (biaya jasa). Perusahaan asuransi bertindak sebagai wakil yang mengelola dana peserta, namun tidak berhak atas pembagian hasil investasi.

Istilah dalam Polis Asuransi Jiwa Syariah

Pada polis asuransi syariah, terdapat beberapa istilah yang berbeda dibandingkan dengan asuransi konvensional, di antaranya:

  • Akad: Perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk hak dan kewajiban masing-masing.
  • Dana Tabarru’: Kumpulan dana yang berasal dari para peserta, yang pengelolaannya didasarkan pada jenis akad yang dipilih.
  • Iuran Tabarru’: Bagian dari kontribusi yang dikumpulkan untuk dimasukkan ke dalam dana tabarru’.
  • Qardh: Pinjaman dana yang diberikan oleh pengelola untuk menutupi kekurangan dana tabarru’ yang digunakan untuk membayar manfaat kepada peserta.

Selain istilah-istilah di atas, umumnya istilah lain yang digunakan dalam polis asuransi syariah tidak jauh berbeda dengan yang terdapat pada asuransi konvensional.

Keuntungan Memilih Asuransi Syariah

Saat ini, semakin banyak masyarakat yang tertarik dengan produk asuransi syariah. Hal ini dikarenakan asuransi syariah menawarkan beberapa keuntungan, di antaranya:

1. Tidak Ada Dana Hangus

Iuran tabarru’ yang dikumpulkan oleh peserta tidak akan hangus, meskipun peserta tidak mengajukan klaim selama masa perlindungan asuransi. Iuran yang sudah terkumpul akan diakumulasikan dan menjadi hak kolektif pemegang polis.

2. Pengelolaan Dana Islami

Gaya hidup islami memang semakin berkembang di Indonesia, mengingat mayoritas penduduknya beragama Islam. 

Asuransi syariah menjadi solusi bagi mereka yang ingin mendapatkan perlindungan namun tetap mengedepankan prinsip hukum Islam. 

Dalam pengelolaan dana tabarru’, pengelola wajib menghindari praktik riba, judi, dan gharar (ketidakpastian). Jika dana tabarru’ diinvestasikan, maka investasi tersebut harus ditempatkan pada unit usaha yang halal dan bebas dari unsur haram.

3. Pengelolaan Dana yang Transparan

Perusahaan asuransi sebagai pengelola dana akan melakukannya secara transparan, baik terkait kontribusi peserta maupun pembagian hasil investasi. 

Jika terjadi surplus underwriting, pembagian nisbah akan dilakukan dengan cara yang terbuka dan transparan bagi peserta.

Sebagai penutup, contoh polis asuransi jiwa syariah dapat memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana produk ini dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang transparan dan adil.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index