JAKARTA – PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) memberikan penjelasan terkait pergerakan harga saham perseroan yang volatil. Saham SMRA sempat turun 13,25 persen pada hari penangkapan sang presiden direktur, yaitu pada 15 September 2026.
Saham SMRA tercatat turun 12,65 persen dalam sepekan. Saham SMRA bahkan sudah terkoreksi 24,08 persen year to date (YTD) sejak awal tahun.
Manajemen SMRA menyatakan bahwa saat ini perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
"Namun, kami memahami bahwa terdapat berbagai pemberitaan di media massa mengenai asas praduga tak bersalah perseroan terhadap kasus BPN Bogor," ujarnya dalam keterbukaan informasi tanggal 18 September 2026 sebagaimana dilansir dari berita sumber.
SMRA juga mengaku belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat. Perseroan juga telah mengonfirmasi hal tersebut kepada pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di perseroan.
"Sampai dengan saat ini pemegang saham utama menyatakan tidak memiliki rencana sehubungan dengan kepemilikan sahamnya di perseroan," paparnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (14/9/2026) malam. Operasi ini berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.
Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk Rulli Lazuardi mengatakan bahwa perseroan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
"Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik," ujarnya pada Rabu (16/9/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Sejumlah pihak dari SMRA diperiksa dan dimintakan keterangan berdasarkan hasil keterangan resmi KPK yang telah disampaikan dalam konferensi pers pada 15 September 2026. Pihak tersebut yaitu Adrianto Pitojo Adi sebagai Presiden Direktur dan Lydia Tjio sebagai Direktur.
Manajemen SMRA menjelaskan bahwa SHGB yang sedang diurus merupakan milik entitas anak perseroan dan sedang dalam proses pemecahan. Sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan.
"Sampai dengan saat ini permintaan keterangan awal dari KPK masih berlangsung," ungkapnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.