INVESTASI

KPK Ulik Modus Investasi Fiktif Taspen: Pegawai IIM Jadi Kunci

KPK Ulik Modus Investasi Fiktif Taspen: Pegawai IIM Jadi Kunci
KPK Ulik Modus Investasi Fiktif Taspen: Pegawai IIM Jadi Kunci

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intensif dalam membongkar kasus investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero). Dalam upaya ini, KPK memeriksa Arni Kusunawardhini (AW), seorang staf bagian General Affair and Finance di PT Insight Investment Management (IIM). Pemeriksaan ini dilakukan untuk menguak strategi investasi yang diduga penuh penyimpangan dan aliran dana tak wajar di tubuh Taspen.

Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, menyatakan, “Saksi hadir, penyidik mendalami pengaturan kegiatan investasi Taspen dan aliran uang,” dalam pernyataannya tertulis yang dirilis Jumat lalu. Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dan merupakan bagian dari serangkaian investigasi terhadap sejumlah pegawai dan pejabat terkait.

Investasi Fiktif Mencuat

Kasus ini mencuat ketika Taspen, dalam kapasitanya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menginvestasikan dana sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2, yang dikelola oleh Insight Investment Management. Sayangnya, alih-alih mendatangkan keuntungan, keputusan tersebut justru merugikan negara hingga Rp200 miliar. Permasalahan ini diperparah dengan dugaan bahwa sebagian dana investasi itu disebar secara sembarangan ke beberapa pos yang tidak bertanggung jawab.

Insight Investment Management diketahui mengelola langsung dana senilai Rp78 miliar. Selain itu, sejumlah dana lainnya tersebar dengan Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI, Rp102 juta oleh PT PS, dan Rp44 juta oleh PT SM. Aliran dana yang tidak transparan inilah yang memicu kecurigaan adanya praktik-praktik koruptif dalam pelaksanaan investasi tersebut.

Terseretnya Tokoh Terkemuka

Kasus ini tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan semata. KPK telah menetapkan beberapa tokoh penting sebagai tersangka, yakni Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK), dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya diyakini memiliki peran krusial dalam pengambilan keputusan yang mengakibatkan kerugian negara secara masif.

Tessa Mahardhika Sugiarto menambahkan, “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” menjelaskan lokasi investigasi yang sarat dengan pengamanan ketat untuk menjaga integritas proses penegakan hukum.

Imbas Terhadap BUMN lain

Menariknya, selain Insight Investment Management, karyawan dari BUMN lain seperti Raden Feb Sumandar (RFB) juga turut diperiksa dalam kaitannya dengan kasus ini. Pemeriksaan ini diharapkan bisa mengungkap lebih jauh tentang sejauh mana jaringan investasi fiktif ini melibatkan pihak-pihak lain.

Upaya KPK dan Implikasi Selanjutnya

KPK terus mengembangkan kasus ini dengan harapan mampu menjangkau semua elemen yang terlibat, baik sebagai pelaku maupun penerima keuntungan. Praktik penempatan investasi yang tidak sesuai dengan aturan hukum menjadi fokus utama. KPK berkomitmen meningkatkan upaya pengawasan terhadap pengelolaan investasi yang dilakukan oleh BUMN untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.

Dalam waktu dekat, KPK direncanakan akan kembali memanggil beberapa saksi dan tersangka lainnya guna memberikan keterangan tambahan. Langkah ini pun didukung oleh pelbagai pihak yang menginginkan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Keseriusan KPK dalam menangani kasus ini dibuktikan melalui pengumpulan bukti dan saksi terkait. Sementara publik menanti, harapan besar diletakkan pada keberhasilannya untuk memberantas korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Dengan terus mengawal kasus ini, diharapkan dampak jera dapat dirasakan oleh seluruh pihak yang berusaha mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan kesejahteraan rakyat dan keamanan finansial negara. Keberlanjutan proses hukum ini menjadi indikator penting terhadap usaha pembersihan korupsi di Indonesia, melibatkan semua pihak untuk bertanggung jawab dengan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index