BEI Mulai Menerapkan Pembiayaan Transaksi Short Selling Bertahap Mulai 15 September 2026

BEI Mulai Menerapkan Pembiayaan Transaksi Short Selling Bertahap Mulai 15 September 2026
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (FOTO : NET)

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat OJK Nomor S-113/D.04/2026 tertanggal 9 September 2026 mengenai penetapan kebijakan batasan auto rejection, trading halt, dan implementasi short selling.

Sebelumnya, implementasi pembiayaan transaksi short selling telah beberapa kali ditunda.

BEI mencatat penundaan tersebut berdasarkan arahan OJK pada September 2025 dan Maret 2026.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index