Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat OJK Nomor S-113/D.04/2026 tertanggal 9 September 2026 mengenai penetapan kebijakan batasan auto rejection, trading halt, dan implementasi short selling.
Sebelumnya, implementasi pembiayaan transaksi short selling telah beberapa kali ditunda.
BEI mencatat penundaan tersebut berdasarkan arahan OJK pada September 2025 dan Maret 2026.