LPKR Tarik 20,7 Juta Saham Treasuri dan Tetapkan Jajaran Pengurus

LPKR Tarik 20,7 Juta Saham Treasuri dan Tetapkan Jajaran Pengurus
Ilustrasi Saham (FOTO : NET)

JAKARTA – PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) menetapkan susunan terbaru Dewan Komisaris dan Direksi. Perseroan juga menyetujui penurunan modal ditempatkan dan disetor melalui penarikan kembali 20,70 juta saham treasuri.

Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Lippo Karawaci pada Jumat (11/9/2026).

Presiden Direktur LPKR Indra Yuwana mengatakan penguatan tata kelola menjadi salah satu fondasi dalam mendukung pertumbuhan bisnis perseroan secara berkelanjutan.

“Pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan membutuhkan fondasi tata kelola yang kuat. Melalui keputusan RUPSLB ini, kami memastikan fungsi pengawasan dan pengelolaan Perseroan dapat terus berjalan efektif dalam mendukung strategi pertumbuhan LPKR,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (14/9/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Indra menambahkan perseroan akan terus menjalankan bisnis secara disiplin dan menerapkan prinsip kehati-hatian dengan berorientasi pada penciptaan nilai jangka panjang.

Pada mata acara pertama, pemegang saham menerima pengunduran diri Anand Kumar dari jabatan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPSLB. Sementara itu, susunan komisaris dan direksi lainnya masih sama.

Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Anand Kumar pada 17 Juli 2026. Keterbukaan informasi kepada publik kemudian disampaikan pada 20 Juli 2026.

RUPSLB selanjutnya menetapkan kembali susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya RUPSLB hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 2028.

Susunan Dewan Komisaris LPKR terbaru meliputi Ginandjar Kartasasmita sebagai Presiden Komisaris/Komisaris Independen, serta Bambang Soesatyo dan Theo L. Sambuaga sebagai Komisaris Independen. Selanjutnya, posisi Komisaris dijabat oleh Kin Chan, George Raymond Zage III, dan Ketut Budi Wijaya.

Susunan Direksi LPKR terdiri atas Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur dan Agus Arismunandar sebagai Wakil Presiden Direktur. Posisi Direktur diisi oleh Marshal Martinus Tissadharma, Surya Tatang, Dominique Dion Leswara, David Iman Santosa, serta Fendi Santoso.

Selain perubahan susunan pengurus, pemegang saham menyetujui penurunan modal ditempatkan dan disetor melalui penarikan kembali 20.700.600 (20,7 juta) saham treasuri.

Saham treasuri berasal dari aksi pembelian kembali saham yang dilakukan LPKR selama periode 2020–2023. Saham tersebut belum dapat dialihkan karena harga pasar belum memenuhi ketentuan harga pengalihan minimum.

Penarikan kembali saham treasuri dilakukan untuk menyelesaikan status saham sekaligus menata struktur permodalan perseroan.

Saham yang ditarik kembali memiliki nilai nominal Rp100 per saham dengan nilai keseluruhan Rp2,07 miliar. Keputusan ini membuat modal ditempatkan dan disetor LPKR turun dari Rp7,09 triliun (70,90 miliar saham) menjadi Rp7,09 triliun (70,88 miliar saham).

Adapun modal dasar perseroan tidak mengalami perubahan.

Penurunan modal tersebut menyebabkan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan membutuhkan persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia. LPKR juga akan mengumumkan keputusan penurunan modal kepada para kreditur dengan tetap memperhatikan hak kreditur untuk mengajukan keberatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada semester I/2026, LPKR membukukan pra-penjualan sebesar Rp3,70 triliun atau mencapai 62% dari target 2026.

Pada periode yang sama, pendapatan perseroan tercatat sebesar Rp3,61 triliun. EBITDA tumbuh 20% menjadi Rp754 miliar dari Rp627 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya, sedangkan laba bersih setelah pajak mencapai Rp385 miliar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index