Aturan Baru OJK Batasi Saham BEI Maksimal 5 Persen Setelah Demutualisasi

Aturan Baru OJK Batasi Saham BEI Maksimal 5 Persen Setelah Demutualisasi
Ilustrasi OJK menyiapkan aturan batas kepemilikan saham (FOTO : NET)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi batas kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) maksimal 5% setelah demutualisasi selesai.

Kebijakan ini bakal mengubah struktur kepemilikan BEI dari perusahaan mutual milik anggota bursa menjadi perusahaan swasta berbasis pemegang saham.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa setiap pihak dapat memegang saham BEI selama nilainya tidak lebih dari 5% total saham diterbitkan.

"Jadi, entitas mana pun yang ingin menjadi pemegang saham di bursa efek diperbolehkan untuk melakukannya, asalkan kepemilikan sahamnya tidak melebihi 5% dari total saham yang diterbitkan oleh bursa tersebut," ujar Hasan Fawzi dalam keterangan resmi, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Meskipun demikian, OJK memberi peluang bagi entitas tertentu untuk memiliki saham melebihi batas 5%. Ketentuan tersebut diperuntukkan bagi pihak yang tergolong sebagai pemegang saham strategis.

Hasan menyebutkan beberapa lembaga yang berpotensi masuk kategori tersebut, seperti Danantara, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan.

OJK tetap akan memberlakukan mekanisme peninjauan khusus sebelum memberikan izin kepemilikan saham di atas 5%.

“Akan ada kriteria yang harus dipenuhi oleh entitas tertentu, seperti ketiga entitas tersebut. Jika kriteria terpenuhi dan setelah melalui proses peninjauan serta persetujuan hal itu dinilai dimungkinkan, maka entitas-entitas tersebut dapat diizinkan untuk memiliki porsi kepemilikan yang melebihi batas 5% yang telah disebutkan sebelumnya,” tambah Hasan, tanpa merinci lebih lanjut, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

OJK menargetkan peraturan terkait demutualisasi BEI ini dapat dirampungkan pada September 2026.

Hasan menjelaskan OJK sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum guna menyelaraskan aturan baru setelah pembenahan internal diselesaikan.

Apabila regulasi resmi berlaku, BEI bakal menyesuaikan anggaran dasar perusahaan, yang mencakup perubahan struktur tata kelola, kepemilikan, hingga bentuk organisasi bursa.

Rencana demutualisasi BEI sejatinya sudah direncanakan sejak lama, namun OJK kini mempercepat jalannya proses sebagai bagian dari reformasi pasar modal awal tahun.

Kebijakan tersebut juga berkaitan erat dengan tuntutan transparansi pasar saham Indonesia dari penyusun indeks saham global, MSCI.

Langkah masuknya investor eksternal seperti Danantara, Kementerian Keuangan, dan BI memicu tanggapan beragam dari para pelaku pasar.

Sejumlah analis menganggap kehadiran Danantara mampu meredam gejolak pasar, meski tetap menyoroti potensi risiko terhadap independensi BEI.

Sebelumnya, Hasan menegaskan kehadiran pemegang saham eksternal wajib menjaga independensi bursa sesuai perintah revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“tidak boleh melemahkan independensi BEI”, sebagaimana diamanatkan dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sebagaimana dilansir dari berita sumber.

OJK juga bakal mengatur tata cara pengambilan keputusan, penerbitan regulasi, hingga kerangka kerja BEI di dalam aturan baru.

“Hal ini akan kami tuangkan secara jelas dalam rancangan peraturan OJK, khususnya mengenai mekanisme pengambilan keputusan tertentu, penerbitan peraturan, dan kerangka kerja yang harus disetujui terlebih dahulu oleh OJK sebelum diberlakukan,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Pada Februari 2026, CEO Danantara Rosan Roeslani menuturkan bahwa instansinya sedang mempelajari rencana untuk membeli saham BEI.

Rosan berpendapat bahwa kepemilikan saham di bursa efek merupakan hal lumrah bagi sovereign wealth fund di kancah global, yang umumnya berkisar antara 15% sampai 30%.

Rosan menambahkan bahwa struktur kepemilikan saham BEI usai demutualisasi tidak cuma terbuka untuk Danantara, tetapi juga bagi sovereign wealth fund lain serta pemodal asing.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index