ESDM

Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Menyeret Kementerian ESDM dan PT Pertamina

Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Menyeret Kementerian ESDM dan PT Pertamina
Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Menyeret Kementerian ESDM dan PT Pertamina

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) yang terjadi antara rentang waktu 2018 hingga 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menerangkan bahwa dugaan kasus ini dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 tahun 2018, yang mengutamakan pemanfaatan minyak bumi domestik untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Tujuan dari peraturan ini adalah agar PT Pertamina diwajibkan mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan domestik dan berkolaborasi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS,” ujar Harli dalam konferensi pers pada Senin 10 Februari 2025.

Harli menjelaskan bahwa saat penawaran dari swasta ditolak oleh Pertamina, hal itu bisa dijadikan alasan untuk mengusulkan rekomendasi ekspor yang menjadi salah satu syarat untuk persetujuan ekspor. Namun, dalam praktiknya, KKKS swasta dan Pertamina, yaitu ISJ dan/atau PT KPI, justru mencoba untuk menghindari kesepakatan saat penawaran dengan berbagai cara.

Dalam konteks waktu tersebut, Harli mengungkapkan bahwa seharusnya terjadi ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) mengingat adanya pengurangan kapasitas intake produksi kilang akibat pandemi Covid-19. Ironisnya, PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan produksinya.

"Pada saat yang sama, PT Pertamina justru melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang. Ini adalah paradoks di mana minyak mentah yang bisa diolah di kilang digantikan dengan minyak impor," jelas Harli.

Dia menambahkan kebiasaan PT Pertamina yang tidak terlepas dari impor minyak mentah merupakan salah satu hal yang akan diusut lebih lanjut dalam penyidikan yang masih berlangsung. "Ini adalah salah satu langkah dari tindakan penyidik untuk membuat terang kasus ini," tegasnya.

Di sisi lain, VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh terkait kasus ini. "Kita hormati proses yang sedang berjalan," ujar Fadjar singkat.

Penegakan hukum atas dugaan korupsi ini bertambah serius dengan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Harli menginformasikan bahwa penggeledahan berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

"Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jampidsus berhasil mengamankan barang-barang berupa lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file," ungkap Harli.

Menanggapi hal ini, Kementerian ESDM melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Chrisnawan Anditya, menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan Kejagung. Chrisnawan menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan dan berkomitmen untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah.

Kasus ini tidak hanya menarik perhatian publik tetapi juga berdampak pada reputasi dan fungsi dari instansi terkait. Kejagung bertekad untuk menuntaskan penyidikan ini secara transparan, mengingat pentingnya sektor energi bagi perekonomian nasional dan untuk memastikan bahwa kebijakan perminyakan diterapkan dengan maksimal tanpa ada celah untuk tindak korupsi.

Setelah dilakukan penggeledahan dan pengumpulan bukti-bukti awal, diharapkan pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut terkait peran yang dimainkan masing-masing pihak. Transparansi dan kerja sama yang baik antara instansi pemerintahan dan badan usahanya diperlukan untuk mengurai benang kusut kasus dugaan korupsi ini.

Mengingat potensi kerugian negara dan dampak sistemik terhadap pengadaan energi dalam negeri, Kejaksaan Agung berkomitmen melanjutkan penyidikan kasus ini sampai tuntas. Hal ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran dan peringatan bagi semua pihak yang terkait dalam pengelolaan sumber daya alam, untuk mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan integritas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index