BEI Pangkas Batas Harga Saham, Likuiditas Pasar Berpeluang Naik

BEI Pangkas Batas Harga Saham, Likuiditas Pasar Berpeluang Naik
Ilustrasi pasar saham (FOTO : NET)

JAKARTA – Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 dinilai berpotensi meningkatkan aktivitas perdagangan saham.

Presiden Direktur Surya Fajar Sekuritas Steffen Fang menyampaikan bahwa perubahan tersebut membuka kembali ruang transaksi bagi saham yang selama ini tertahan di level Rp 50.

Menurut Steffen, investor yang sebelumnya kesulitan menjual saham akibat terbentur batas minimum harga akan memperoleh ruang lebih luas untuk bertransaksi.

"Terhadap aturan tersebut, karena saham yang terkunci di harga Rp 50 sudah bisa ditransaksikan tentunya dapat mendorong transaksi perusahaan sekuritas," ujar Steffen, Jumat (21/8/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Dengan makin banyaknya saham yang dapat diperdagangkan, aktivitas transaksi di perusahaan sekuritas berpotensi turut meningkat.

Managing Director of Research Samuel Sekuritas Indonesia Harry Su juga menilai penghapusan batas minimum harga Rp 50 berpeluang meningkatkan likuiditas pasar saham.

Menurut Harry, perubahan tersebut dapat membantu proses pembentukan harga atau price discovery, khususnya pada saham yang selama ini tertahan di level Rp 50.

"Penghapusan batas minimum harga saham Rp50 berpotensi meningkatkan likuiditas dan memperbaiki price discovery," ujar Harry sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Di samping itu, penyesuaian batas harga berpotensi mengurangi kebutuhan penerapan mekanisme Full Call Auction (FCA) bagi sejumlah saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus.

Dengan demikian, saham-saham tersebut memiliki peluang perdagangan yang relatif lebih fleksibel.

Kendati demikian, Harry mengingatkan pentingnya penguatan perlindungan investor seiring penerapan perubahan aturan tersebut.

Perlindungan khususnya diperlukan bagi investor ritel yang memegang saham perusahaan bermasalah atau saham spekulatif yang berisiko anjlok tajam.

Steffen turut mencermati adanya risiko dari rencana penurunan batas minimum harga tersebut.

Menurut Steffen, saham yang masih diselimuti sentimen negatif berisiko mengalami penurunan harga setelah batas minimum Rp 50 dihapus.

Di sisi lain, investor mendapat fleksibilitas lebih besar untuk bertransaksi pada saham yang sebelumnya mengendap di level tersebut.

Melalui perubahan batas harga minimum ini, saham di bawah Rp 50 tetap mempunyai ruang pembentukan harga sesuai mekanisme permintaan dan penawaran pasar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index