JAKARTA – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) merespons pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai potensi delisting saham perseroan. Corporate Communications Manager SMCB, Novi Maryanti menyatakan bahwa penghentian sementara perdagangan saham perseroan di BEI tidak memengaruhi kegiatan operasional, hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha hingga saat ini.
“Perseroan terus mengupayakan solusi terbaik atas penghentian sementara perdagangan saham tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan saat ini antara lain voluntary delisting serta penerbitan saham baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Selain itu, terdapat opsi secondary offering melalui penjualan saham eksisting PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) kepada publik, serta opsi lainnya yang dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses tersebut, SMCB terus berkoordinasi dengan SIG selaku induk usaha, sesuai dengan arahan Danantara dan BP BUMN. “Perseroan berkomitmen memastikan seluruh proses dapat berjalan dengan dampak seminimal mungkin terhadap kegiatan usaha, operasional, dan layanan kepada pelanggan,” ungkapnya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
BEI mengumumkan sebanyak 59 emiten yang berpotensi mengalami penghapusan pencatatan saham secara paksa (forced delisting) dari Bursa Efek Indonesia. Berdasarkan pengumuman resmi BEI Nomor Peng-S-00019/BEI.PLP/06-2026 tertanggal 30 Juni 2026, seluruh emiten tersebut telah dikenai penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) selama lebih dari enam bulan hingga posisi 30 Juni 2026.
BEI mencatat, SMCB sudah disuspensi selama 17 bulan per 30 Juni 2026. Pengumuman ini merupakan pelaksanaan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting Saham.
Dalam aturan tersebut, BEI wajib menyampaikan informasi kepada publik apabila terdapat efek yang telah disuspensi selama enam bulan atau lebih. BEI menjelaskan, penghapusan pencatatan saham dapat dilakukan apabila emiten mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berdampak negatif terhadap kelangsungan usahanya, baik dari sisi keuangan maupun hukum, serta tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, delisting juga dapat dilakukan apabila perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan di bursa atau apabila saham emiten disuspensi di pasar reguler, pasar tunai maupun seluruh pasar selama paling sedikit 24 bulan.