JAKARTA – Besaran tarif royalti eksisting pada sektor pertambangan di Indonesia dianggap terhitung cukup tinggi jika dikomparasikan dengan negara-negara produsen mineral lainnya.
Pemerintah, untuk situasi saat ini, baru saja menangguhkan agenda penyesuaian tarif royalti mineral yang pada mulanya ditargetkan guna mendongkrak pemasukan negara dari sektor tambang. Untuk dipahami, royalti mineral merupakan biaya ataupun iuran yang berkewajiban disetorkan oleh korporasi pertambangan kepada pihak pemerintah.
Royalti ini sekaligus menjadi wujud kompensasi ataupun imbal balik atas hak yang diserahkan oleh negara kepada para pelaku industri untuk melakukan penambangan dan eksploitasi kekayaan mineral pada suatu kawasan. Aturan tarif royalti mineral yang berlaku sekarang ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Berdasarkan pada payung hukum tersebut, Tenaga Profesional Bidang Sumber Kekayaan Alam Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas) Edi Permadi sebelumnya mengutarakan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara penghasil mineral di dunia yang membebankan tarif royalti sangat tinggi. Ia memisalkan tarif royalti bijih yang berjalan saat ini saja sudah berada pada rentang 14%—19%. Kondisi itu menempatkan Indonesia sebagai salah satu yurisdiksi dengan tingkat royalti nikel tertinggi di dunia, khususnya saat harga patokan berada di level yang tinggi.
Menurut pandangannya, agenda peningkatan tarif royalti mineral—walaupun telah ditangguhkan—bakal sukar direalisasikan lantaran tarif yang berjalan saat ini berdasarkan PP No. 19/2025—yang baru diterapkan pertengahan tahun lalu—saja sudah tergolong tinggi jika disandingkan dengan royalti di mayoritas negara produsen mineral lainnya.
“Sejak 2025, Indonesia menerapkan skema royalti progresif untuk mineral strategis,” ungkap Edi dalam keterangan tertulis, pekan lalu sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Lebih jauh, Edi memaparkan bahwa kondisi pada komoditas emas serta tembaga tidak memperlihatkan perbedaan jauh. Royalti emas Indonesia sudah bergeser ke rentang dua digit, sementara untuk tembaga dibebani tarif progresif yang memposisikan Indonesia di barisan atas secara global. Untuk komoditas timah, ia menyambung, sebagai komoditas strategis di mana Indonesia bertindak selaku salah satu produsen utama dunia, tarif royaltinya telah menyentuh angka dua digit tinggi.
Ia memberikan pendapat bahwa tatanan royalti yang berjalan di Tanah Air memperlihatkan bahwa Indonesia sudah memposisikan royalti sebagai peranti utama dalam pemungutan keuntungan Sumber Daya Alam (SDA).
"Dengan basis yang sudah tinggi, ruang menaikkan tarif lebih lanjut tanpa menimbulkan tekanan pada keekonomian sektor menjadi makin terbatas," terangnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Sementara itu, dalam draf revisi PP No. 19/2025 yang ditangguhkan, royalti konsentrat tembaga diajukan naik dari 7%—10% ke kisaran 9%—13%, lalu katoda tembaga dari 4%—7% ke kisaran 7%—10%. Untuk royalti emas diajukan naik dari 7%—16% ke kisaran 14%—20%, perak dari tarif flat 5% menjadi progresif 5%—8%, serta timah dari 3%—10% ke kisaran 5–20%. Di sisi lain, royalti bijih nikel disepakati bertahan di rentang 14%—19%, namun dengan batas harga yang dibuat lebih rendah.
Bukan cuma Indonesia, sejumlah negara penghasil mineral dan batu bara di dunia pun menerapkan skema serupa bagi para pelaku usaha tambang mereka. Berikut ini adalah perbandingan daftar royalti sektor pertambangan pada pelbagai negara:
1. Chin
Berdasarkan data Argus Media, di China, royalti pertambangan diposisikan sebagai 'pajak sumber daya' (resource tax) dan besaran tarifnya dipatok dalam bentuk persentase bersandar pada nilai jual (ad valorem). Nilai tarif ini bermacam-macam bertumpu pada jenis mineralnya. Mineral tanah jarang (rare earth), misalnya, dibebani royalti berkisar antara 7% sampai 20%, yang mana tarif paling rendah (7%—12%) dikenakan bagi tanah jarang ringan dan paling tinggi untuk tanah jarang berat.
Untuk mineral logam nonbesi atau non-ferrous (tembaga, timah, timbal, dan nikel) dikenakan tarif sebesar 2% sampai 10%. Kemudian, mineral logam ferro (besi, mangan, krom, titanium) dipatok tarif 1% sampai 9%. Sementara itu, untuk mineral logam mulia layaknya emas dan perak dibebani 2% sampai 6%.
2. Australia
Besaran tarif royalti yang diaplikasikan untuk logam dasar serta emas di Negeri Kanguru berada di kisaran antara 2,5% sampai 7,5%; bertumpu pada tingkatan pengolahan mineral dimaksud. Untuk nikel dikenakan tarif sebesar 5% sampai 7,5% untuk bentuk bijih (ore), serta 2% sampai 5% untuk produk hasil olahan.
Untuk komoditas batu bara, pengenaan tarifnya amat bergantung pada wilayah bagian masing-masing. Sebagai contoh, di Australia Barat, royalti batu bara umumnya dipatok sebesar 5%, sedangkan di Queensland angkanya dapat menyentuh 10% atau bahkan lebih tinggi; bertumpu pada pergerakan naik harga pasar batu bara global.
3. India
India dipahami mempunyai beberapa tarif royalti ad valorem yang terhitung tertinggi. Untuk bauksit, India mengaplikasikan royalti sebesar 0,5% sampai 35% dari average sell point (ASP). Sementara itu, tembaga dikenai besaran tarif 4,2% dari harga acuan London Metal Exchange (LME).
Untuk komoditas emas, umumnya dibebani tarif 4% sampai 5% dari harga LME di Negeri Bollywood untuk kategori emas primer ataupun produk sampingan. Sementara itu, nilai tarif seng (zinc) dipatok sebesar 8% sampai 10% dari harga LME. Untuk nikel, tarif royaltinya bergulir di kisaran 0,12% dari harga LME per ton logam nikel di dalam bijih.
4. Kongo
Di Republik Demokratik Kongo (DRC), tarif royalti pertambangan diregulasi berlandaskan UU Pertambangan (Mining Code) dan bermacam-macam sesuai jenis mineralnya. Mineral Strategis dibebani tarif sebesar 10%. Adapun, kelompok mineral yang dikategorikan sebagai 'zat strategis' di Kongo antara lain kobalt, koltan, dan germanium.
Untuk mineral logam dasar atau non-ferrous layaknya tembaga dan timah dikenakan tarif sebesar 3,5%. Berikutnya, logam mulia seperti emas dibebani tarif sebesar 3,5%. Untuk batu permata ataupun mineral berharga juga dipatok tarif sebesar 6% bagi berlian serta batu berwarna lainnya. Mineral industri dan kategori lainnya juga dikenakan tarif sebesar 1% layaknya pada bahan galian industri serta hidrokarbon padat.
5. Cile
Cile mengimplementasikan sistem royalti atau metode pajak hibrida, yang mana perusahaan pertambangan menyetorkan dana hingga 5% sampai 10% dari akumulasi laba operasional bersih yang didapatkan dalam jangka waktu tertentu.