Apa Itu HAM: Sejarah, Peranan, Prinsip, hingga Batasannya

Apa Itu HAM: Sejarah, Peranan, Prinsip, hingga Batasannya
apa itu HAM

Apa itu HAM? Pertanyaan ini penting karena menyangkut hak dasar yang melekat pada manusia sejak pertama kali hadir di dunia.

Tak peduli dari mana seseorang berasal, apa warna kulitnya, jenis kelaminnya, maupun penampilannya, setiap individu memiliki hak yang sama sebagai manusia. 

Hak-hak inilah yang dikenal dengan istilah hak asasi manusia. Lalu, mengapa hak asasi manusia muncul dan mengapa keberadaannya dibutuhkan? 

Jawabannya terletak pada kenyataan bahwa siapa pun, tanpa memandang latar belakang atau rupa fisiknya, tetaplah manusia yang layak untuk dihormati dan diperlakukan secara adil. 

Diperlukan suatu aturan atau prinsip yang menyatakan bahwa semua manusia berada dalam posisi yang setara, memiliki hak yang sama, serta tidak boleh direndahkan atau diperlakukan secara semena-mena oleh pihak lain.

Hal ini menjadi penting karena pada dasarnya manusia memiliki ego dan keinginan masing-masing, yang jika tidak dikendalikan dapat memicu munculnya perilaku buruk dan ketidakadilan. 

Maka dari itu, dibuatlah sebuah sistem yang mengatur hak serta kewajiban di antara sesama manusia agar keadilan dapat terwujud dan nilai-nilai kemanusiaan tetap terjaga sesuai dengan harapan luhur suatu bangsa.

Dengan memahami apa itu HAM, kita belajar bahwa setiap individu berhak dihargai dan diperlakukan secara adil, tanpa diskriminasi apa pun.

Apa Itu HAM?

Apa itu HAM? Istilah ini merujuk pada Hak Asasi Manusia, yakni seperangkat hak dasar yang memberikan jaminan atas kebebasan serta perlindungan terhadap setiap individu. 

Hak-hak ini bersifat melekat sejak seseorang lahir hingga akhir hayatnya, tanpa membedakan latar belakang siapa pun.

Artinya, tidak peduli apa kewarganegaraannya, sukunya, budayanya, jenis kelaminnya, orientasi seksualnya, agamanya, rasnya, ataupun kepercayaannya, setiap orang tetap memiliki hak asasi yang tidak bisa dicabut. Prinsip ini berlaku secara universal di seluruh belahan dunia.

Mengapa Ada HAM?

ada masa lalu yang jauh, manusia belum memiliki hak-hak dasar yang sekarang dikenal. Kondisi ini berubah ketika Raja John memimpin Inggris sekitar tahun 1215, di mana pemerintahannya dikenal dengan tindakan sewenang-wenang. 

Pada masa tersebut, rakyat ditekan melalui pungutan pajak yang memberatkan, harga kebutuhan pokok yang sengaja dinaikkan, dan hukuman-hukuman yang dijatuhkan secara tidak adil.

Kesengsaraan yang dialami masyarakat akibat tekanan tersebut membangkitkan kesadaran sekelompok orang untuk menolak ketidakadilan yang terjadi. 

Sebagai bentuk perlawanan terhadap kekuasaan yang menindas, mereka mencetuskan dan menandatangani Magna Charta, suatu dokumen yang menjadi tonggak awal perlindungan terhadap hak-hak manusia.

Meski perjanjian itu telah disepakati, sistem pemerintahan kerajaan tetap memberlakukan aturan yang tidak sesuai dengan semangat keadilan. 

Hal ini berlangsung hingga munculnya pembaruan besar pada tahun 1689 berupa Bill of Rights, yang memuat hak-hak dasar dalam bentuk yang lebih mutakhir. 

Tujuan utama pembaruan ini adalah menentang kekuasaan absolut yang kerap merugikan rakyat, serta memberikan jaminan hukum atas hak setiap individu agar tidak tertindas oleh penguasa yang lalim.

Seiring waktu, pemahaman dan regulasi mengenai hak-hak dasar manusia mengalami perkembangan. 

Kemudian lahirlah sebuah naskah hukum internasional modern bernama Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang disusun untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut diakui dan dijaga secara global.

Latar belakang kemunculan deklarasi ini tidak lepas dari dampak menghancurkan Perang Dunia II, yang menimbulkan penderitaan luar biasa bagi banyak orang. 

Korban jiwa berjatuhan, ekonomi hancur, kelangkaan makanan, dan hilangnya tempat tinggal menjadi bagian dari tragedi besar yang dialami berbagai bangsa. 

Dampak ini diperparah oleh kelaparan dan penyakit yang menyebar luas dan menelan lebih banyak korban.

Menanggapi kondisi memilukan ini, seorang tokoh perempuan dari Amerika Serikat yang juga istri presiden saat itu, Eleanor Roosevelt, mendorong disahkannya deklarasi ini pada 10 Desember 1948. 

Ia mengusulkan pembentukan komisi khusus di bawah naungan lembaga internasional untuk merumuskan dan mengesahkan aturan tersebut. 

Komisi itu kemudian berhasil menyusun DUHAM dan menetapkannya sebagai landasan baku untuk melindungi hak asasi manusia secara menyeluruh di berbagai negara.

Tujuan utama dari keberadaan hak-hak ini adalah menciptakan masa depan yang lebih layak dan bermartabat bagi semua orang. 

Namun kini, di tengah kondisi kehidupan yang sudah jauh lebih nyaman dan stabil dibanding masa lalu, muncul pertanyaan: apakah hak-hak ini masih diperlukan?

Pentingnya HAM

Meski zaman telah berubah dan kita tidak lagi hidup dalam kondisi seperti setelah perang besar terjadi, kenyataannya praktik penindasan masih kerap muncul di berbagai tempat dalam berbagai bentuk. 

Hal ini terjadi karena sifat dasar manusia cenderung tetap dan tak berubah sepanjang waktu. Itulah mengapa keberadaan HAM menjadi sangat penting, karena berfungsi sebagai bentuk perlindungan bagi individu.

HAM dijadikan alat oleh pemerintah untuk memastikan berbagai kebutuhan dasar manusia terpenuhi, termasuk hak atas pendidikan, makanan, tempat tinggal, dan kebutuhan pokok lainnya. 

Bayangkan jika tidak ada perlindungan HAM, tentu tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses layanan dasar secara layak.

Melalui kehadiran HAM, kita juga memperoleh jaminan untuk terbebas dari tindakan kekerasan dan memiliki hak untuk berpikir, memeluk agama, mengungkapkan pendapat, serta kebebasan lainnya. 

Dengan adanya HAM, seseorang bisa hidup sesuai dengan keinginannya sendiri, menjadi pribadi yang merdeka, dan menjalani hidup yang bermartabat. Semua kebebasan dan perlindungan ini tak lepas dari pemahaman mendasar tentang HAM.

Peranan HAM bagi Kehidupan Manusia

Jika dijelaskan lebih rinci, terdapat berbagai fungsi hak asasi manusia yang berdampak langsung pada kehidupan kita, baik saat ini maupun di masa mendatang. 

Namun secara umum, ada beberapa peran utama hak asasi yang secara langsung berpengaruh terhadap kehidupan tiap individu.

Fungsi utama hak asasi adalah memastikan terpenuhinya hak-hak paling mendasar, seperti hak untuk bertahan hidup, memilih keyakinan, berpikir, serta menyampaikan pendapat.

Tak hanya itu, hak asasi juga menjamin bahwa setiap orang bisa mendapatkan kualitas hidup yang layak, termasuk kesempatan bekerja, mengakses pendidikan, memperoleh layanan kesehatan, dan memenuhi kebutuhan dasar seperti pakaian, makanan, dan tempat tinggal.

Hak-hak yang disebutkan tadi hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan hak yang dimiliki oleh setiap individu. 

Sebagian besar hak tersebut telah tercantum dalam 30 pasal dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan diperkuat oleh sejumlah dokumen internasional lainnya.

Beberapa dokumen tersebut mencakup Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, serta Kovenan Internasional yang mengatur Hak Sipil dan Politik. Ketiga dokumen ini menyusun kebijakan-kebijakan yang mengatur berbagai aspek pemenuhan hak manusia hingga cakupan yang lebih kompleks.

Saat ini, banyak negara telah membentuk sistem pemerintahan yang lebih terbuka dan memberikan peluang setara bagi setiap warganya dalam menikmati hak-hak sosial maupun politik.

Hal-hal tersebut tercantum dalam sembilan kesepakatan internasional mengenai hak asasi manusia, termasuk perlindungan terhadap diskriminasi berdasarkan ras, gender, anak-anak, penyandang disabilitas, pekerja migran, hingga perlakuan yang tidak manusiawi dan melanggar martabat.

Penjelasan lengkap mengenai peran serta ruang lingkup pengaturan hak asasi manusia secara menyeluruh dapat ditemukan dalam buku-buku yang secara khusus mengulas topik tersebut secara mendalam, termasuk pembahasan setiap pasal dalam DUHAM dan dasar hukum lainnya.

Bagaimana HAM di Indonesia?

Sebagaimana telah diketahui secara luas, ide mengenai HAM memang berasal dari negara-negara barat yang lebih dahulu maju. 

Meski begitu, prinsip-prinsip dalam HAM ini kini telah diterima secara resmi sebagai aturan universal yang wajib dihormati oleh seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia.

Di tanah air, kita memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi fondasi hukum negara. 

Aturan ini disusun berlandaskan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan tujuan nasional. Pancasila sendiri lahir dari keinginan para pendiri bangsa untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang menghormati harkat dan martabat kemanusiaan.

Hal ini tercermin secara jelas pada sila kedua, yaitu "Kemanusiaan yang adil dan beradab," yang menegaskan pentingnya membangun nilai-nilai kemanusiaan dan memperlakukan setiap individu dengan martabat. 

Negara pun bertanggung jawab dalam memastikan keadilan bagi seluruh warganya. Jika kita cermati lebih dalam, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mencerminkan semangat menjunjung tinggi rasa kemanusiaan, keadilan, dan persatuan. 

Ini sejalan dengan esensi dari HAM yang ingin menjamin hak yang setara bagi setiap individu, tanpa diskriminasi.

Lebih jauh, pengaturan tentang hak asasi manusia di Indonesia juga dirumuskan secara rinci dalam peraturan perundang-undangan, yang menunjukkan bahwa HAM memainkan peran vital dalam arah kebijakan dan sistem ketatanegaraan kita. 

Dengan kata lain, keberadaan HAM sangat berpengaruh dalam pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan.

Sebagai sebuah instrumen penting dalam sistem hukum nasional, HAM menjadi pondasi bagi banyak peraturan perundangan yang berkaitan langsung dengan pemenuhan dan perlindungan hak setiap warga negara. 

Ini membuktikan bahwa peran HAM di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.

Prinsip HAM

Sebagaimana halnya undang-undang yang dirancang untuk menjamin hak-hak mendasar setiap individu, aturan mengenai hak asasi tetap harus dilandasi oleh sejumlah asas penting. 

Hal ini bertujuan agar tidak sembarang pihak bisa mengubah ataupun menghapuskan hak tersebut hanya dalam kurun pemerintahan tertentu. Berikut ini adalah asas-asas hak asasi yang diterima secara global.

Berlaku untuk Semua dan Tidak Bisa Dihapus

Hak asasi dimiliki oleh seluruh manusia tanpa terkecuali, di semua negara dan lapisan masyarakat. 

Tak peduli latar belakang, jenis kelamin, atau status sosial, setiap orang secara kodrati memiliki hak ini. Selain itu, hak ini bersifat permanen dan tidak bisa dicabut sembarangan.

Meski demikian, ada sejumlah hak yang bersifat fleksibel, tergantung pada kondisi tertentu serta harus melalui proses hukum yang sah. 

Sebagai ilustrasi, ketika seseorang dinyatakan bersalah melalui keputusan pengadilan, maka bisa saja ada sebagian haknya yang dicabut, misalnya hak untuk bepergian secara bebas.

Pencabutan hak semacam ini hanya berlaku dalam konteks tertentu seperti untuk menjaga keamanan publik, mencegah dampak yang lebih luas, atau mengurangi risiko terhadap orang lain.

Saling Terhubung dan Bergantung Satu Sama Lain

Asas lain dari hak asasi adalah bahwa setiap hak saling berhubungan dan tidak bisa dipisahkan. Artinya, satu hak berkaitan erat dengan hak yang lain, dan pelanggaran terhadap salah satu bisa berdampak pada pemenuhan hak lainnya.

Sebagai contoh, apabila seseorang memperoleh akses terhadap pendidikan yang layak, maka ia memiliki peluang yang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan. 

Ketika ia telah bekerja, maka ia akan lebih mudah memenuhi kebutuhannya atas tempat tinggal yang layak.

Adil dan Bebas dari Perlakuan Tidak Setara

Setiap peraturan mengenai hak asasi menuntut keadilan dalam penerapannya. Semua bentuk hukum harus dilaksanakan secara merata, tidak boleh berat sebelah atau menguntungkan pihak tertentu. 

Tak hanya itu, perlakuan diskriminatif terhadap kelompok minoritas maupun individu yang pernah melakukan pelanggaran juga tidak diperbolehkan.

Dengan menjunjung prinsip keadilan tanpa pengecualian ini, maka pemenuhan hak setiap individu akan dilakukan secara netral dan tanpa prasangka. 

Hal ini penting agar hak-hak tersebut tetap menjadi dasar untuk menjunjung nilai-nilai kebebasan, rasa saling menghargai, dan menjadikan manusia lebih manusiawi dalam memperlakukan satu sama lain.

Batasan dalam HAM

Dalam kondisi tertentu, hak asasi manusia memang dapat dikenai pembatasan tanpa mengesampingkan asas-asas dasarnya. Pembatasan ini dimaksudkan agar pelaksanaan hak oleh setiap individu tidak sampai melanggar hak orang lain.

Oleh karena itu, hak yang diakui dalam sistem hak asasi terbagi ke dalam dua kategori. Pertama adalah hak mutlak, yaitu hak-hak tertentu yang tidak dapat dihilangkan dalam keadaan apa pun. 

Kedua adalah hak yang bersifat terbatas, yakni hak-hak tertentu yang pelaksanaannya bisa dibatasi dalam situasi atau keadaan khusus.

Sebagai penutup, pemahaman menyeluruh tentang apa itu HAM penting agar setiap individu mampu menghargai, melindungi, dan menjalankan haknya tanpa melanggar hak orang lain.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index