JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan ini menjadi dasar bagi pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek, sehingga kepemilikan saham bursa kini terbuka lebih luas dan tidak terbatas pada Anggota Bursa (AB) saja.
POJK tersebut dikeluarkan guna melaksanakan aturan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 terkait Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Melalui proses demutualisasi ini, struktur kepemilikan Bursa Efek mengalami perubahan. Saham bursa yang mulanya hanya dapat dimiliki oleh Anggota Bursa, saat ini bisa dimiliki oleh perorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa ataupun bukan.
Salah satu poin utama dalam POJK 13/2026 menetapkan batasan kepemilikan saham Bursa Efek. Setiap pemegang saham, baik perorangan maupun badan hukum, dapat menguasai saham secara langsung atau tidak langsung maksimal sebesar 5% dari keseluruhan saham yang diterbitkan Bursa Efek.
Meski begitu, pihak yang hendak memiliki atau menambah porsi kepemilikan di atas 5% tetap dimungkinkan selama mengantongi izin dari OJK terlebih dahulu.
Kepemilikan saham melebihi 5% tersebut diwajibkan mampu memberikan nilai tambah bagi Bursa Efek. Bentuk nilai tambah yang dimaksud meliputi penguatan modal, teknologi infrastruktur perdagangan, konektivitas, akses likuiditas, hingga pendalaman pasar.
OJK bakal memproses permohonan kepemilikan di atas 5% paling lambat 20 hari kerja usai berkas permohonan dinyatakan lengkap.
Pada proses tersebut, OJK berhak melakukan klarifikasi, meminta pemaparan presentasi, pemeriksaan di lokasi, sampai meminta dokumen tambahan.
Walau demikian, regulasi ini melarang keras satu pihak menguasai saham Bursa Efek secara mayoritas. Larangan penguasaan mayoritas ini berlaku baik untuk kepemilikan secara langsung, tidak langsung, maupun lewat jalur afiliasi.
POJK ini turut memberikan ruang kepada beberapa lembaga pemerintah untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek.
Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dapat memegang saham sesuai aturan perundang-undangan.
Kepemilikan tersebut wajib tetap menjaga prinsip independensi dari Bursa Efek. Selain itu, lembaga-lembaga tersebut diperbolehkan menunjuk pihak lain sebagai pemegang saham sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, pemegang saham yang juga berstatus sebagai Anggota Kliring dapat menyerahkan sahamnya kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) guna dijadikan jaminan transaksi efek.
Proses demutualisasi ini memisahkan secara tegas antara kepemilikan saham dan status keanggotaan Bursa Efek.
Hal itu berarti, kepemilikan saham Bursa Efek tidak otomatis menjadikan suatu pihak sebagai Anggota Bursa. Sebaliknya, status Anggota Bursa juga bukan merupakan syarat mutlak untuk memegang saham, selama memenuhi kriteria kepemilikan yang disyaratkan.
Hak Akses Perdagangan tetap diberikan khusus kepada Anggota Bursa yang memenuhi kriteria. Penyerahan hak akses tersebut wajib dilakukan secara mandiri, transparan, adil, serta tanpa diskriminasi tarif.
Anggota Bursa juga dilarang memindahtangankan atau menyerahkan Hak Akses Perdagangan kepada pihak lain.
Dari aspek tata kelola, Bursa Efek diwajibkan mengangkat anggota direksi khusus yang menangani fungsi pengaturan, mencakup pencatatan dan delisting, perdagangan, kliring, penyelesaian, serta keanggotaan. Direksi ini juga memimpin fungsi manajemen risiko dan kepatuhan.
Dalam regulasi ini, saham Bursa Efek nantinya berbentuk saham atas nama yang memiliki nilai nominal serta hak suara yang setara. Oleh karena itu, tiap satu lembar saham memberikan satu hak suara.
Bursa Efek tetap diperbolehkan mengeluarkan lebih dari satu jenis klasifikasi saham dengan hak suara atau hak melekat yang berbeda. Namun, kebijakan tersebut wajib mendapatkan persetujuan OJK serta dicantumkan pada anggaran dasar.
OJK juga memegang wewenang untuk memastikan struktur kepemilikan Bursa Efek tidak berpusat pada satu pihak saja.
OJK berhak menginstruksikan pengalihan saham atau mencabut hak suara pemegang saham pada kondisi tertentu. Kebijakan ini berlaku jika pemegang saham dinyatakan pailit, dijatuhi sanksi hukum berat, atau terjadi dominasi maupun pemusatan kepemilikan oleh satu pihak.
Atas pelanggaran terhadap ketentuan klasifikasi saham, fungsi pemegang saham, batas kepemilikan, larangan penguasaan mayoritas, maupun pemberian Hak Akses Perdagangan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif.
Sanksi tersebut dapat dijatuhkan secara bertahap ataupun sekaligus, mulai dari teguran tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan aktivitas, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan atau pendaftaran, hingga pencabutan izin perorangan.