OJK Batasi Saham BEI Maksimal 5 Persen demi Independensi

Sabtu, 19 September 2026 | 19:50:01 WIB
Ilustrasi OJK menetapkan batasan kepemilikan saham BEI (FOTO : NET)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur dan menetapkan batasan kepemilikan suatu pihak baik langsung ataupun tidak langsung paling banyak atau maksimum 5 persen dalam rancangan aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, aturan tersebut dibuat dengan memperhatikan praktik yang berlaku di beberapa bursa efek secara global, seperti Korea Selatan, India, Singapura, dan Hong Kong.

"Di jurisdiksi tersebut dan pengaturan dalam RPOJK pemegang saham bursa efek juga memungkinkan suatu pihak memiliki saham Bursa Efek melebihi batasan maksimum 5 persen tersebut dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan otoritas pengawas Bursa Efek," ucap dia dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Ia menambahkan, pembatasan kepemilikan atas saham bursa efek bertujuan untuk mencegah adanya suatu pihak yang mendominasi dan terkonsentrasinya kepemilikan bursa efek.

Ketika terjadi, dikhawatirkan pihak dimaksud dapat melakukan intervensi, melakukan opsi penolakan kebijakan ataupun menghambat proses pengambilan keputusan bursa efek.

Hasan mengungkapkan, terdapat beberapa substansi pengaturan dalam RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek yang bertujuan untuk menjaga independensi Bursa Efek termasuk dengan dibukanya kepemilikan Bursa Efek oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara dalam Pasal 8B UU No. 4/2026.

Pertama, kepemilikan bursa efek oleh pihak selain anggota bursa Efek tidak boleh mengganggu independensi OJK dalam pengawasan bursa efek.

Kemudian, masuknya lembaga negara juga tidak boleh menimbulkan redundancy pengawasan terhadap bursa efek.

OJK akan tetap menjadi regulator tunggal bursa efek yang bersifat independen.

Selanjutnya, pengurus bursa efek termasuk direksi dan dewan komisaris bersifat independen, dipilih dan dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper) oleh OJK.

Untuk itu, pemegang saham, direksi dan dewan komisaris bursa dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di pasar modal.

Terakhir, penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan bursa efek wajib melalui persetujuan OJK terlebih dahulu.

Lebih lanjut, Hasan berujar, pada dasarnya OJK telah melakukan pembahasan serta meminta masukan terbatas kepada stakeholders atas RPOJK Demutualisasi Bursa Efek (atau RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek).

Hal tersebut dilakukan termasuk dengan mengundang Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, BPI Danantara, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Asosiasi Emiten Indonesia, Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat atas RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek.

Tags

Terkini