JAKARTA – Transaksi short selling kembali diaktifkan oleh otoritas bursa. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan kembali transaksi tersebut secara bertahap mulai Oktober 2026.
Pada tahap awal, saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling tidak mencakup seluruh anggota LQ45.
Menurut Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, saham LQ45 akan menjadi acuan dalam menentukan saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling. Namun, tidak seluruh saham di dalam indeks tersebut akan masuk ke dalam daftar.
Jeffrey menyebutkan bahwa kemungkinan nanti ada tiga atau lima saham LQ45 yang bisa ditransaksikan melalui mekanisme short selling pada tahap awal.
“Nanti mungkin ada tiga atau lima atau berapa nanti akan diterbitkan. Karena ini kan baru tahapan yang sangat awal. Kami semuanya butuh proses pembelajaran. Kami juga harus melihat bagaimana respons dan reaksi pasar,” katanya, Rabu (16/9/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dipublikasikan pada 14 September 2026, BEI mengumumkan pemberlakuan kembali implementasi pembiayaan transaksi short selling tersebut mulai berlaku pada 15 September 2026.
BEI bakal menerbitkan daftar efek short selling sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. Daftar tersebut akan diterbitkan pada 28 September 2026 dan mulai berlaku efektif pada periode Oktober 2026.
Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 Bursa Efek Indonesia Firza Rizqi Putra menegaskan bahwa selama 15–28 September 2026, tidak ada daftar saham short selling sebagaimana pengumuman BEI.
“15 September 2026 menandakan batas akhir penundaan karena OJK tidak lagi menunda short selling. Perdagangan dapat dilakukan pada 1 Oktober 2026,” jelas saat dihubungi, Rabu (16/9/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.