JAKARTA – PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) melakukan penurunan modal ditempatkan dan disetor melalui penarikan kembali 20.700.600 alias 20,7 juta saham treasuri.
Indra Yuwana, Presiden Direktur LPKR mengatakan, saham tersebut berasal dari pembelian kembali saham yang dilakukan perseroan selama periode 2020-2023 dan belum dapat dialihkan karena harga pasar belum memenuhi ketentuan harga pengalihan minimum.
“Penarikan kembali dilakukan untuk menyelesaikan status saham treasuri sekaligus menata struktur permodalan perseroan,” ujarnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Saham yang ditarik kembali memiliki nilai nominal Rp100 per saham atau seluruhnya sebesar Rp2.070.060.000 alias Rp 2,07 miliar.
Dengan keputusan tersebut, modal ditempatkan dan disetor LPKR akan turun menjadi Rp7.087.731.776.900 alias Rp 7,08 triliun, yang terbagi atas 70.877.317.769 alias 70,87 miliar saham.
Sebelumnya, modal ditempatkan dan disetor perseroan sebesar Rp7.089.801.836.900 alias Rp 7,08 triliun, yang terbagi atas 70.898.018.369 alias 70,89 miliar saham.
“Modal dasar perseroan tidak mengalami perubahan,” tuturnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Penurunan modal tersebut mengakibatkan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan memerlukan persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia.
LPKR juga akan mengumumkan keputusan penurunan modal kepada para kreditur dengan tetap memperhatikan hak kreditur untuk mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui keputusan RUPSLB ini, kata Indra, LPKR juga memastikan fungsi pengawasan dan pengelolaan Perseroan dapat terus berjalan efektif dalam mendukung strategi pertumbuhan perseroan.
“Kami akan terus menjalankan bisnis secara disiplin, menerapkan prinsip kehati-hatian, dan berorientasi pada penciptaan nilai jangka panjang," katanya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Aksi korporasi itu juga telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) LPKR pada 11 September 2026.
Dalam rapat tersebut, pemegang saham menerima pengunduran diri Anand Kumar dari jabatannya sebagai komisaris, terhitung sejak ditutupnya RUPSLB.
LPKR telah menerima surat pengunduran diri Anand pada 17 Juli 2026 dan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik pada 20 Juli 2026.
Selain itu, RUPSLB juga menetapkan kembali susunan Dewan Komisaris dan Direksi LPKR untuk masa jabatan sejak ditutupnya RUPSLB hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada 2028, tanpa mengurangi kewenangan RUPS untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi LPKR yang baru:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris/Komisaris Independen: Prof. DR. IR. Ginandjar Kartasasmita
Komisaris Independen: Bambang Soesatyo, SE, MBA
Komisaris Independen: Theo L. Sambuaga
Komisaris: Kin Chan
Komisaris: George Raymond Zage III
Komisaris: Ketut Budi Wijaya
Direksi:
Presiden Direktur: Indra Yuwana
Wakil Presiden Direktur: Agus Arismunandar
Direktur: Marshal Martinus Tissadharma
Direktur: Surya Tatang
Direktur: Dominique Dion Leswara
Direktur: David Iman Santosa
Direktur: Fendi Santoso
Pada semester I 2026, LPKR membukukan pra penjualan sebesar Rp3,70 triliun atau 62% dari target tahun 2026. Pada periode yang sama, pendapatan Perseroan mencapai Rp3,61 triliun.
EBITDA tumbuh 20% menjadi Rp754 miliar dari Rp627 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya, sedangkan laba bersih setelah pajak tercatat sebesar Rp385 miliar.