Perkembangan Demutualisasi BEI dan Penjajakan Investasi Danantara

Rabu, 16 September 2026 | 22:34:14 WIB
Ilustrasi bursa efek indonesia (FOTO : NET)

JAKARTA – Rencana demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus bergulir. Manajemen BEI bahkan sudah menggelar beberapa kali pertemuan dengan pemegang saham, baik anggota bursa (AB) maupun non-anggota bursa.

BEI mengadakan pertemuan dengan pemegang saham pada 9 September 2026 untuk membahas perkembangan demutualisasi. Pertemuan tersebut merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya yang telah berlangsung pada 30 Juli 2026.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy mengonfirmasi adanya pertemuan tersebut. “Pertemuan dengan pemegang saham membahas perkembangan demutualisasi sehingga tidak menghasilkan apa-apa. Akan ada pertemuan lanjutan, tetapi belum tahu jadwalnya,” jelasnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Sehari setelah pertemuan 30 Juli 2026, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melayangkan surat kepada BEI untuk menyatakan minat melakukan penjajakan investasi. Kedua pihak kemudian menggelar pertemuan lanjutan pada 3 Agustus 2026 sebagai bentuk tindak lanjut.

BEI telah menunjuk retainer lawyer serta konsultan bisnis guna membantu kelancaran proses demutualisasi. Selanjutnya pada 6 Agustus 2026, BEI kembali melakukan pertemuan dengan Danantara terkait kick off due diligence.

Proses due diligence dilaksanakan pada 11 Agustus–11 September 2026 dan saat ini sedang dalam tahap finalisasi laporan akhir. Danantara melalui PT Danantara Investment Management juga telah menunjuk konsultan untuk mendukung proses tersebut sejak 11 Agustus 2026.

Tim Komunikasi Danantara menyampaikan bahwa proses pembahasan demutualisasi BEI masih berlangsung. Kajian internal beserta pelaksanaan uji tuntas atau due diligence juga belum rampung sehingga belum ada keputusan final.

“Danantara Indonesia mencermati pemberitaan terkait proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI),” jelas Tim Komunikasi Danantara Indonesia dalam pernyataan tertulis sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Pihaknya menambahkan bahwa kajian internal dan proses uji tuntas masih terus dijalankan. Danantara juga masih menunggu penerbitan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menjadi landasan hukum.

“Oleh karena itu, informasi yang beredar bukan merupakan representasi posisi maupun keputusan akhir Danantara Indonesia. Setiap perkembangan material akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Tim Komunikasi Danantara Indonesia sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Proses perubahan status BEI saat ini masih menunggu rampungnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait demutualisasi. POJK tersebut diinformasikan masih berada dalam tahap pembahasan dan finalisasi oleh Kementerian Hukum.

Danantara Indonesia dikabarkan bakal memiliki sekitar 69 saham atau setara dengan 40,12% saham BEI melalui skema rights issue. Setelah rights issue, AB akan memiliki 88 saham (51,16%), non-AB memiliki 4 saham (2,32%), dan 11 saham sisanya merupakan saham treasuri.

Sebagai pembanding, per Juni 2026 pemegang saham BEI terdiri dari AB sebanyak 90 saham (87,38%), non-AB 2 saham (1,94%), serta 11 saham treasuri (10,68%).

Berdasarkan penilaian KJPP Rengganis, Hamid dan Rekan, nilai pasar 100% ekuitas BEI per Desember 2025 ditaksir mencapai Rp 16,41 triliun atau setara Rp 176,47 miliar per saham. Angka tersebut setara 1,85 kali ekuitas yang diatribusikan kepada entitas induk dan 1,74 kali total ekuitas konsolidasian per 31 Desember 2025.

Terhadap laporan keuangan per 30 Juni 2026, rasionya turun menjadi 1,71 kali dan 1,60 kali seiring membesarnya nilai ekuitas. Versi KJPP secara konsisten menempatkan valuasi wajar BEI pada kisaran 1,6 kali–1,85 kali nilai buku.

Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan Danantara menginginkan harga masuk di kisaran 1,1 kali nilai buku. Angka ini berada jauh di bawah rentang yang direkomendasikan oleh penilai independen.

Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy menilai demutualisasi bertujuan baik untuk memisahkan kepemilikan bursa dari AB agar konflik kepentingan dapat dikurangi. “Yang menjadi perhatian adalah desain kepemilikannya. Jika satu entitas seperti Danantara menguasai sekitar 40%, ada risiko pemindahan konsentrasi dan potensi conflict of interest dari AB kepada negara,” katanya sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Budi berpendapat bahwa desain kepemilikan merupakan fokus utama yang perlu diperhatikan. Menurutnya, penguasaan 40% oleh satu entitas seperti Danantara berisiko memindahkan konsentrasi dan memicu potensi conflict of interest dari AB kepada negara.

“Karena itu, kepemilikan besar harus disertai pembatasan hak suara, independensi direksi dan komisaris, mekanisme recusal serta pemisahan tegas antara pemegang saham dan fungsi regulasi,” tuturnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Rancangan OJK menetapkan batas normal kepemilikan sebesar 5%, meski membuka pengecualian bagi strategic shareholder seperti Danantara, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan. “Soal dividen, tidak otomatis BEI setelah demutualisasi akan mengejar laba. Regulasi perlu memastikan sebagian keuntungan tetap dialokasikan untuk teknologi, surveillance, cyber security, pengembangan produk, dan pendalaman pasar,” tuturnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Tags

Terkini