Kasus Anggota DPRD Medan Aniaya Warga Dihentikan, Polisi: Restorative Justice Tercapai

Rabu, 02 September 2026 | 23:51:00 WIB
Restorative Justice Tercapai LEAD: Polrestabes Medan resmi menghentikan penyidikan dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT, beserta anak dan istrinya. Penghentian ini diputuskan setelah mekanisme Restorative Justice (RJ) antara kedua belah pihak dinyatakan tercapai. ISI:

FINANSIALINSIGHT.COM — Proses hukum yang menjerat anggota DPRD Kota Medan berinisial AT resmi dihentikan. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengonfirmasi penghentian ini setelah mekanisme restorative justice (RJ) disepakati kedua belah pihak.

"Ya (diberhentikan), karena Restorative Justice telah tercapai," ujar Adrian saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/9).

Apa Itu Restorative Justice dalam Kasus Ini?

Restorative justice menjadi jalan keluar dalam perkara yang sempat menyeret nama AT. Melalui mekanisme ini, tersangka dan korban mencapai kesepakatan damai tanpa melalui persidangan.

Adrian menegaskan langkah tersebut merupakan hak tersangka yang diatur dalam KUHAP. "Restorative Justice itu kan haknya tersangka sesuai KUHAP. Ya sudah, kita berikan saja haknya," katanya.

Tidak hanya AT, anaknya yang sebelumnya juga berstatus tersangka turut dibebaskan setelah RJ disepakati. "Ya (anaknya bebas). Sudah di-restorative justice," ucap Adrian.

Kronologi Dugaan Pengeroyokan yang Berujung Damai

Peristiwa ini bermula di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Jumat (5/6) lalu. Korban bernama Robin diduga dianiaya oleh AT bersama anak dan istrinya.

Pemicunya sederhana. Kendaraan korban berpapasan dengan mobil AT di depan rumah AT. Mobil Robin kemudian melintasi polisi tidur dan menimbulkan suara keras.

Suara tersebut diduga memicu emosi AT hingga terjadi cekcok yang berujung penganiayaan. Akibatnya, Robin mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya.

Meski proses hukum sempat berjalan, perkara ini akhirnya dihentikan setelah keduanya saling memaafkan. Kesepakatan damai difasilitasi aparat penegak hukum melalui mekanisme restorative justice.

Keputusan ini menutup babak pemeriksaan terhadap AT dan anaknya yang sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

Terkini