FINANSIALINSIGHT.COM — Keputusan ini mengakhiri proses suksesi pucuk pimpinan bank sentral yang sempat diisi oleh pejabat sementara. Destry, yang merupakan calon tunggal usulan Presiden Prabowo Subianto, akan menggantikan Perry Warjiyo yang telah mengundurkan diri pada 27 Juli 2026 silam.
Musyawarah Mufakat dan Proses Penetapan
"Komisi XI DPR RI berdasarkan musyawarah untuk mufakat menyetujui dan menetapkan Saudari Destry Damayanti sebagai Calon Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031," demikian bunyi pernyataan resmi Komisi XI yang dikutip pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari konstitusi ketatanegaraan. Sebelum ditetapkan, Destry telah menjalani serangkaian uji kelayakan untuk memastikan kapasitasnya dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan nasional.
Perjalanan Karier di Sektor Keuangan
Destry Damayanti bukan nama asing di industri keuangan Tanah Air. Perempuan kelahiran Jakarta tahun 1963 ini telah berkarier lebih dari dua dekade dengan spesialisasi di kebijakan makroekonomi, pasar keuangan, dan perbankan.
Kariernya dimulai sebagai penasihat ekonomi senior untuk Duta Besar Inggris di Indonesia (2000-2003). Ia kemudian melanjutkan kiprahnya sebagai akademisi di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, sebelum masuk ke industri pasar modal sebagai Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas (2005-2011).
Jejaknya berlanjut di dunia perbankan dengan menjabat sebagai Kepala Ekonom Bank Mandiri (2011-2015). Pada periode yang sama, Destry juga memimpin Satuan Tugas Ekonomi di Kementerian BUMN. Sebelum bergabung dengan BI, ia sempat menjadi anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2015-2019, di mana ia terlibat dalam penguatan stabilitas sistem keuangan.
Kiprah di Bank Indonesia
Destry memulai pengabdiannya di BI setelah diangkat sebagai Deputi Gubernur Senior melalui Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2019. Ia kembali dipercaya menduduki posisi yang sama untuk periode 2024-2029.
Berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Deputi Gubernur Senior memang memiliki peran vital. Ketika jabatan Gubernur kosong, otomatis pejabat di level tersebut yang menjalankan tugas harian bank sentral. Hal ini pula yang terjadi ketika Perry Warjiyo mengundurkan diri, Destry langsung ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara.
Penetapan ini menjadi tonggak penting bagi arah kebijakan moneter Indonesia ke depan. Dengan latar belakang akademis dari Universitas Indonesia dan Cornell University, Amerika Serikat, Destry diharapkan mampu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengendalikan inflasi di tengah ketidakpastian ekonomi global.