Pemerintah Godog Demutualisasi BEI Menuju Standar Global

Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:46:58 WIB
Ilustrasi pasar modal (FOTO : NET)

JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang mengkaji rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan serta kemungkinan BEI menjadi pemegang saham BEI.

Demutualisasi sendiri merupakan mekanisme peralihan struktur BEI dari kepemilikan anggota menjadi perseroan terbuka yang dapat diakses publik. Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa langkah tersebut bakal membawa pasar modal nasional sejajar dengan standar global serta menjadikannya salah satu yang terbesar di dunia.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Prabowo dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia 2026 beserta Sidang Bersama MPR RI, Dewan Perwakilan Rakyat RI, dan Dewan Perwakilan Daerah RI pada Jumat, 14 Agustus 2026 di Jakarta.

Sementara itu, Frederica Widyasari Dewi selaku Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak mengurangi wewenang OJK dalam pengawasan bursa. Langkah strategis ini juga diyakini mampu mendongkrak efisiensi operasional serta memperkuat daya saing pasar modal nasional secara menyeluruh.

Tetangga kami di ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Filipina, Vietnam dan Thailand telah lebih dulu menerapkan kebijakan demutualisasi tersebut. Tujuan utamanya adalah memperkuat tata kelola perusahaan yang baik agar institusi menjadi semakin profesional dan independen.

Selain itu, kebijakan ini diarahkan untuk mengoptimalkan daya saing agar BEI kian kompetitif di kancah global. Langkah tersebut juga berfungsi meredam potensi konflik kepentingan dengan memisahkan fungsi keanggotaan dan kepemilikan.

Transformasi ini juga ditujukan guna memperluas ekspansi pasar melalui pengembangan ragam produk serta peningkatan likuiditas.

Seluruh upaya tersebut bertujuan memperkuat fungsi pasar modal sebagai pilar pendanaan utama bagi korporasi emiten. Pada akhirnya, langkah ini diharapkan mampu memacu sektor jasa keuangan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Tags

Terkini