Saham Rp 1 Bukan Berarti Murah, Investor Diimbau Waspadai Risikonya

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:44:47 WIB
Ilustrasi saham (FOTO : NET)

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menurunkan batas minimum harga saham di pasar reguler dan tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham.

Uji coba kebijakan baru ini dijadwalkan pada 22 dan 29 Agustus 2026, dengan target implementasi pada 7 September 2026.

Tim Riset Sinarmas Sekuritas mengungkapkan bahwa kebijakan ini memiliki beberapa dampak.

Salah satunya adalah price discovery menjadi lebih optimal karena harga saham tidak lagi tertahan di level Rp 50.

Price discovery atau penemuan harga merupakan proses saat pasar menentukan harga wajar suatu saham melalui interaksi antara pembeli dan penjual.

"Likuiditas saham berharga rendah berpotensi meningkat," tulis Sinarmas Sekuritas dalam risetnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Riset yang sama menjelaskan bahwa saham yang lama berada di call auction berpeluang kembali aktif diperdagangkan.

Investor tetap perlu memperhatikan beberapa hal, seperti volatilitas pada saham berharga rendah yang dapat menjadi sangat tinggi.

Pasalnya, harga murah bukan berarti fundamental perusahaan dalam kondisi baik.

"Waspadai likuiditas semu dan pergerakan spekulatif," tulis riset yang sama sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Secara keseluruhan, kebijakan ini merupakan bentuk reformasi mekanisme perdagangan untuk meningkatkan efisiensi pasar serta likuiditas.

Kebijakan ini bukan merupakan katalis bagi perbaikan fundamental emiten.

"Dampak terbesar diperkirakan akan dirasakan oleh saham berharga rendah dan saham Papan Pemantauan Khusus," tutup riset tersebut sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia Liza Camelia Suryanata mengatakan bahwa rencana BEI ini bukan sekadar mengubah angka yang terlihat di layar.

"Tetapi benar-benar membuka kemungkinan saham ditransaksikan hingga Rp 1 di pasar reguler continuous auction dan pasar tunai," ujar dia sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Dampak positif dari kebijakan ini adalah membuka antrean saham yang selama ini mentok di Rp 50, memberi jalan keluar bagi investor, sekaligus membentuk harga yang lebih sesuai dengan kondisi supply-demand.

"Tapi kenaikan frekuensi dan nilai transaksi 2–3 kali belum tentu berarti likuiditasnya jadi lebih sehat, karena bisa saja hanya mencerminkan aktivitas spekulatif yang makin ramai di saham-saham bermasalah," ungkap dia sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Dari sisi investor ritel, Liza bilang risikonya lumayan besar karena harga nominal rendah gampang menimbulkan kesan sudah murah.

"Padahal bisa saja kondisi fundamentalnya memang terus memburuk dan nilai investasinya nyaris habis," ucap dia sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Apalagi di rentang harga Rp 1 hingga Rp 10, perubahan Rp 1 saja menghasilkan volatilitas yang ekstrem.

Pergerakan harga dari Rp 1 ke Rp 2 berarti naik 100 persen, sementara dari Rp 2 ke Rp 1 berarti rugi 50 persen.

Sementara itu, ia bilang, investor institusi dan asing rasanya tidak otomatis lebih tertarik hanya karena batas harga diturunkan.

"Sebab mereka tetap melihat fundamental, governance, transparency free float, kedalaman likuiditas, serta kemudahan untuk masuk dan keluar tanpa terlalu mengganggu harga," ungkap dia sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Dengan demikian, implementasi aturan baru ini tetap perlu dibarengi pengawasan manipulasi yang lebih ketat, disclosure, dan risk warning yang jelas.

Investor juga perlu paham bahwa saham berharga Rp 1 bukan berarti punya upside atau potensi ruang pertumbuhan yang besar.

"Kesimpulannya, kebijakan ini memang positif untuk price discovery, tapi belum tentu positif untuk kualitas pasar kalau ukuran suksesnya cuma lonjakan volume transaksi, bukan spread, kedalaman pasar, integritas perdagangan, dan perlindungan investor," tutup dia sebagaimana dilansir dari berita sumber.

BEI membuka wacana untuk menghapus batas minimum harga saham Rp 50 per saham yang selama ini dikenal sebagai saham gocap.

Dengan rencana tersebut, saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai nantinya berpotensi memiliki harga di bawah Rp 50, hingga paling rendah Rp 1 per saham.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan bahwa penghapusan batas harga minimum tersebut ditujukan untuk memberikan akses likuiditas yang lebih luas sekaligus memperbaiki proses pembentukan harga di pasar (price discovery).

"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50," kata Jeffrey kepada wartawan, Kamis (20/8/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Jeffrey mengatakan bahwa BEI masih menghimpun masukan dari pelaku pasar sebelum menentukan detail perubahan aturan tersebut.

BEI sebelumnya telah berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada 19 Agustus 2026. Bursa juga telah berdiskusi dengan investor global untuk mengetahui respons terhadap rencana tersebut.

Selain menghimpun masukan, BEI masih mengukur kesiapan platform perdagangan yang digunakan oleh Anggota Bursa.

"Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," ujar Jeffrey sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Tags

Terkini