JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus batas minimum harga saham Rp50/saham yang selama ini populer dengan sebutan saham gocap.
"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50," kata Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Jeffrey menyebutkan BEI telah mulai mengumpulkan masukan dari para pelaku pasar sebelum memberikan detail perubahan tersebut secara menyeluruh. BEI juga sudah berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), serta investor global pada 19 Agustus 2026.
"Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," imbuh Jeffrey sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Di sisi lain, kabar dari pasar seperti Stockbit Sekuritas menyebutkan penurunan batas minimum itu bakal membuat harga saham di pasar reguler maupun pasar tunai dapat di bawah Rp50 hingga menyentuh Rp1/saham. Selain itu, Stockbit mengungkapkan adanya rencana penyesuaian klasifikasi auto rejection bawah (ARB) dan auto rejection atas (ARA).
Pada ketentuan ARB, saham berharga Rp1-Rp10 akan memakai batas nominal Rp1, lalu saham Rp11-Rp200, Rp201-Rp5.000, serta di atas Rp5.000 masing-masing dibatasi 15%.
Sementara itu, ARA untuk saham berharga Rp1-Rp10 turut menggunakan batas nominal Rp1. Kemudian saham Rp11-Rp200 memiliki batas 35%, Rp201-Rp5.000 sebesar 25%, dan yang berada di atas Rp5.000 dipatok 20%.
Aturan yang berlaku saat ini menentukan ARB sebesar 15% untuk semua rentang harga saham. Adapun ARA sebesar 35% berlaku pada saham Rp50-Rp200, 25% bagi Rp201-Rp5.000, serta 20% untuk saham di atas Rp5.000, di mana ketentuan sekarang belum mengatur khusus batas ARA saham Rp1-Rp10.
Stockbit turut menyampaikan bahwa BEI berencana menghapus dua kriteria pada Papan Pemantauan Khusus. Poin pertama yakni saham dengan rata-rata harga di bawah Rp51 serta berlikuiditas rendah dalam tiga bulan terakhir, lalu poin kedua ialah emiten yang tidak lagi memenuhi kriteria Papan Pemantauan Khusus lainnya tetapi harganya belum menyentuh Rp50.
Di samping itu, BEI memperkirakan frekuensi dan nilai transaksi berpeluang melonjak sekitar 2–3 kali lipat jika saham di Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme call auction dapat beralih ke pasar reguler lewat mekanisme continuous auction.
Perubahan batas minimum harga di pasar reguler dan tunai beserta klasifikasi baru auto rejection ini akan diuji coba bersama Anggota Bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026, dengan target penerapannya pada 7 September 2026.