BEI Luncurkan ETF Emas OJK Tegaskan Kesiapan Ekosistem Pasar Modal

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:54:45 WIB
Ilustrasi bursa efek indonesia (FOTO : NET)

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi meluncurkan instrumen investasi exchange traded fund (ETF) berbasis emas pada Senin (10/8/2026). Sejalan dengan hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapan ekosistem pasar modal Indonesia dalam mendukung keberadaan ETF emas di tanah air.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap menyampaikan bahwa kesiapan mencakup sektor regulasi, infrastruktur, penyimpanan aset dasar, kliring, penjaminan transaksi, hingga perlindungan investor.

“Kalau kami lihat dari sisi regulasi, seperti kami ketahui bersama, OJK sudah menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 yang memang secara spesifik mengatur dan menjadi payung hukum terkait dengan ETF emas,” ungkap Eddy saat konferensi pers di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (10/8/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Eddy menjelaskan bahwa POJK tersebut mengatur secara komprehensif tata cara penerbitan ETF emas, termasuk penunjukan entitas bullion atau bank bullion.

Dari sudut pandang sarana penunjang, Eddy menyebutkan bahwa self-regulatory organizations (SRO) telah menyiapkan sistem pendukung perdagangan ETF emas. Salah satunya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang menyediakan sistem Centralized Book Entry System (CBAS) untuk pencatatan dan penyelesaian electronic gold receipt (EGR).

Sementara itu, PT Pegadaian (Persero) bertindak sebagai penyedia dan tempat penyimpanan fisik emas, serta telah disetujui sebagai pemegang rekening di KSEI.

Di sisi lain, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) bertugas menjalankan fungsi kliring dan penjaminan transaksi ETF emas seperti instrumen bursa lainnya.

Pemerintah juga dinilai memberikan dukungan nyata terhadap pengembangan ETF emas, termasuk dari aspek perlakuan pajak yang sempat disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Formulasi terkait aturan perpajakan tersebut selanjutnya berpotensi ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

“Ya di pasar modal, seluruhnya kan ada pengecualian. Jadi itu yang kami juga harapkan bisa dilakukan. Dan tadi sudah dibahas dengan Kementerian Keuangan,” beber Airlangga kepada wartawan di BEI sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Dari sisi pelaku industri, Eddy menuturkan bahwa antusiasme terhadap produk ETF emas tergolong sangat tinggi. Saat ini telah ada tujuh MI yang mengantongi izin ETF emas dari pihak OJK.

Dari tujuh MI tersebut, enam di antaranya telah mendapatkan pernyataan efektif, dan lima produk ETF emas telah resmi meluncur pada Senin (10/8/2026).

Kelima produk ETF emas tersebut mencakup Trimegah Syariah ETF Emas (XTRA) seharga Rp 248 per unit dan Mandiri ETF Emas (XMES) seharga Rp 757 per unit.

Selain itu, terdapat BRI MI Gold ETF Syariah (XDES) seharga Rp 1.000 per unit, Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO) seharga Rp 1.000 per unit, serta Premier ETF Gold Sharia Indonesia (XGLD) seharga Rp 256 per unit.

"Nanti menyusul satu yang sedang melakukan persiapan. Kemudian, juga akan ada tambahan satu lagi. Jadi, dari tujuh akan ada tambahan satu lagi yang sudah pipeline untuk mengajukan dan mendapatkan pernyataan efektif," kata Eddy sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Kendati demikian, pihak OJK sejauh ini belum menetapkan target khusus terkait nilai transaksi maupun dana kelolaan atau asset under management (AUM) ETF emas.

“Kalau tadi ditanya mengenai target, saat ini kami memang belum mematok posisi tertentu atau angka tertentu untuk menjadi target, karena memang ini hal yang baru. Kami baru saja launching, jadi kami akan melihat dulu realisasinya. Ini tentu saja tergantung dari kesiapan pelaku dan respons dari investor. Tapi yang kami tahu, sudah banyak investor-investor domestik institusional yang memang sangat berminat terhadap ETF emas ini,” imbuh Eddy sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Tags

Terkini