Grup Djarum Siap Borong Saham SUPR Rp 45.000 per Saham

Jumat, 24 Juli 2026 | 23:21:13 WIB
Ilustrasi PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR). (sumber foto : NET)

JAKARTA – Grup Djarum melalui PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) mengumumkan penyelenggaraan voluntary tender offer (VTO) atas sebanyak-banyaknya 980.044 saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR).

Protelindo siap membeli seluruh saham publik SUPR tersebut dengan harga Rp 45.000 per saham, sehingga total nilainya mencapai Rp 44,1 miliar.

Manajemen Protelindo menjelaskan bahwa pada 20 Mei 2026, SUPR telah memperoleh persetujuan pemegang saham independen dalam RUPSLB untuk mengubah status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) serta menghapus pencatatan saham dari BEI (delisting).

“Setelah disetujuinya rencana go private dan delisting dalam RUPSLB 20 Mei 2026, maka Protelindo akan melaksanakan VTO dengan harga penawaran,” terang manajemen Protelindo dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (24/7/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Manajemen mengungkapkan bahwa Protelindo saat ini menguasai secara langsung 1.107.187.889 saham SUPR atau setara 97,33%. Sementara itu, PT Iforte Solusi Infotek (Iforte) yang dikendalikan oleh Protelindo memegang 29.411.765 saham atau 2,58%.

Dengan demikian, total kepemilikan saham Protelindo di SUPR baik secara langsung maupun tidak langsung mencapai 1.136.599.654 saham atau mewakili 99,91%.

Jika VTO berhasil menyerap seluruh saham publik, Protelindo akan menguasai total 1.137.579.698 saham SUPR yang mewakili 100%.

Masa VTO wajib dimulai paling lambat 2 hari bursa setelah pernyataan VTO dinyatakan efektif oleh OJK. Periode VTO berlangsung paling singkat 30 hari, yakni 24 Juli 2026 hingga 24 Agustus 2026, mulai pukul 08.30 WIB hingga 16.00 WIB setiap harinya, dan dapat diperpanjang maksimal 90 hari atas persetujuan OJK.

Setiap perpanjangan periode VTO wajib dilaksanakan paling singkat 15 hari dan diumumkan minimal 2 hari sebelum masa perpanjangan dimulai. Penyelesaian VTO wajib dilakukan paling lambat 12 hari setelah periodenya berakhir.

Apabila VTO berhasil menurunkan jumlah pemegang saham SUPR hingga di bawah 50 pemegang saham atau batas lain yang ditetapkan OJK sesuai POJK 45/2024, proses go private dan delisting akan terus dilanjutkan sesuai regulasi yang berlaku.

Langkah perubahan status menjadi perusahaan tertutup ini sejalan dengan strategi bisnis jangka panjang grup demi pengelolaan aset serta operasional yang lebih efisien melalui restrukturisasi internal, termasuk meninjau ulang kepemilikan saham PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) di beberapa anak usaha.

Penyederhanaan struktur korporasi di Grup TOWR melalui perubahan status anak perusahaan menjadi perusahaan tertutup merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperoleh fleksibilitas aksi korporasi, meningkatkan efisiensi waktu dan biaya pengambilan keputusan, serta mengurangi kompleksitas pemenuhan regulasi.

Langkah ini juga memungkinkan terbentuknya struktur grup yang lebih lincah dan efisien sehingga sinergi antar entitas usaha lebih mudah dilakukan, sekaligus memfokuskan manajemen pada strategi bisnis jangka panjang Grup TOWR.

Terkini