59 Emiten Berpotensi Delisting Paksa dari BEI, Termasuk Dua BUMN

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:29:58 WIB
Ilustrasi bursa efek indonesia (sumber foto: NET)

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar 59 perusahaan tercatat yang terancam mengalami penghapusan pencatatan saham secara paksa (forced delisting). Seluruh emiten tersebut telah mengalami penghentian sementara perdagangan saham selama lebih dari enam bulan hingga 30 Juni 2026 berdasarkan Pengumuman BEI Nomor Peng-S-00019/BEI.PLP/06-2026.

Langkah ini merupakan bentuk keterbukaan informasi publik sesuai Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting Saham. Informasi wajib disampaikan kepada masyarakat apabila suatu efek telah disuspensi selama minimal enam bulan.

Pihak bursa menjelaskan bahwa delisting dapat diberlakukan jika emiten mengalami kondisi atau peristiwa yang berdampak negatif signifikan terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum, tanpa ada indikasi pemulihan yang memadai. Selain itu, penghapusan saham juga dilakukan jika perusahaan tidak memenuhi syarat pencatatan atau perdagangan sahamnya dihentikan di pasar reguler, pasar tunai, dan seluruh pasar selama sekurang-kurangnya 24 bulan.

Dalam daftar emiten yang baru masuk potensi forced delisting, terdapat beberapa saham yang telah disuspensi lebih dari enam bulan. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) selama 16 bulan. Selanjutnya, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), PT Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), dan PT Master Print Tbk (PTMR) masing-masing disuspensi selama 13 bulan.

Adapun PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT), PT Tera Mega Asia Energy Tbk (TGRA), dan PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA) telah disuspensi selama 12 bulan. PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS) terkena suspensi 11 bulan, sedangkan PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) selama 10 bulan. PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS), PT Globe Kita Terang Tbk (GLOB), dan PT Men Teknologi Indonesia Tbk (MENN) disuspensi selama delapan bulan. Sementara itu, PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA), PT Meta Epsi Tbk (MTPS), dan PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) disuspensi selama tujuh bulan, serta PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) selama enam bulan sejak 17 Desember 2025.

Di samping itu, bursa juga mencatat deretan emiten yang telah disuspensi selama dua tahun atau lebih. PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), dan PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL) tercatat telah disuspensi selama 24 bulan. PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) menyusul selama 22 bulan dan PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI) selama 20 bulan.

Terdapat pula beberapa emiten lain yang telah dihentikan perdagangannya selama 17 bulan. Perusahaan tersebut meliputi PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH), PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI), PT Metro Realty Tbk (MTSM), PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN), PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), dan PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW).

BEI juga merinci daftar perusahaan tercatat yang mengalami penghentian perdagangan selama lebih dari tiga tahun. Beberapa di antaranya adalah PT JSKY Energy Indonesia Tbk (JSKY), PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE), dan PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) yang disuspensi selama 47 bulan. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) mencatatkan masa suspensi 48 bulan, PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF) selama 41 bulan, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) selama 38 bulan, serta PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI), PT Aksara Global Development Tbk (GAMA), dan PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) selama 36 bulan, diikuti PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) selama 35 bulan.

Pada kategori suspensi terlama, terdapat deretan emiten yang sahamnya dibekukan selama lebih dari enam tahun. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) menduduki masa suspensi terpanjang selama 87 bulan sejak 23 April 2019, disusul PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) selama 86 bulan sejak 27 Mei 2019, dan PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) selama 84 bulan sejak 17 Juli 2019.

Selanjutnya, PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) disuspensi selama 80 bulan sejak 2 Desember 2019, serta PT SMR Utama Tbk (SMRU) dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) selama 78 bulan sejak Januari 2020. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) menyusul selama 77 bulan, PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) selama 73 bulan, PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) selama 70 bulan, dan PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) selama 68 bulan.

Melihat banyaknya emiten yang masuk dalam potensi forced delisting, investor diimbau untuk memantau pemenuhan kewajiban dan langkah pemulihan dari tiap perusahaan. Jika emiten gagal memenuhi ketentuan, pihak otoritas bursa akan menindaklanjuti proses penghapusan pencatatan saham sesuai regulasi yang berlaku.

Terkini

10 Ikan Hias Air Tawar Mudah Dipelihara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38:20 WIB

Pentingnya Memilih Pakan Ikan Berkualitas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:23:01 WIB