PT Pos Tunda Bayar Imbal Hasil Sukuk Rp 24,11 Miliar

Selasa, 14 Juli 2026 | 19:41:09 WIB
PT Pos Indonesia menunda pembayaran imbal hasil Sukuk Ijarah Rp 24,11 miliar yang jatuh tempo Juli 2026. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA - Penundaan pelunasan imbal hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 dari pihak yang mengeluarkan sebesar Rp 24,11 miliar yang jatuh tempo pada Juli 2026 tidak menghapus hak pemegang sukuk untuk memperoleh imbal hasil.

Namun, mereka tetap wajib menanggung efek ekonomi karena tertundanya pelunasan tersebut.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sekaligus praktisi pasar modal, Budi Frensidy, menyatakan pemegang sukuk tetap mempunyai hak penuh atas imbal hasil meski pelunasannya ditunda.

Walau begitu, penundaan tersebut menyebabkan pemegang sukuk menjumpai tertundanya arus kas, meningkatnya keraguan, hingga potensi turunnya harga sukuk di pasar sekunder jika kepercayaan pasar melemah.

"Hak investor atas imbal hasil tetap ada dan tidak hilang hanya karena pembayarannya ditunda. Namun, investor tetap menanggung kerugian ekonomi berupa tertundanya arus kas, meningkatnya ketidakpastian, serta potensi penurunan harga sukuk di pasar sekunder apabila kepercayaan pasar melemah," ujar Budi dari Sumbernya, Senin (13/7/2026).

Menurut Budi, penundaan pelunasan imbal hasil juga menjadi tanda negatif bagi pasar obligasi karena memperlihatkan adanya tekanan likuiditas yang dialami emiten.

Meskipun yang tertunda baru pelunasan imbal hasil, bukan pokok sukuk, pasar bakal tetap memantau kemampuan serta komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajibannya secara tepat waktu.

"Penundaan pembayaran imbal hasil sukuk merupakan sinyal negatif bagi pasar obligasi karena menunjukkan adanya tekanan likuiditas emiten. Meskipun yang tertunda baru pembayaran imbal hasil, bukan pokok, pasar akan menilai kemampuan dan komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajibannya secara tepat waktu. Akibatnya, persepsi risiko kredit meningkat dan kepercayaan investor dapat menurun," katanya.

Budi menuturkan, PT Pos Indonesia perlu sesegera mungkin memberikan kepastian kepada pemegang sukuk mengenai agenda pelunasan imbal hasil.

Selain itu, korporasi tersebut juga wajib memperbaiki situasi likuiditas serta memelihara komunikasi yang terbuka dengan investor dan regulator agar kepercayaan pasar tidak kian tergerus.

"Manajemen perlu segera menyampaikan jadwal pembayaran yang jelas dan realistis, memperbaiki kondisi likuiditas, serta menjaga komunikasi yang terbuka dengan investor dan regulator. Yang terpenting adalah memastikan penundaan ini tidak berkembang menjadi gagal bayar, karena yang dipertaruhkan bukan hanya pembayaran imbal hasil, melainkan juga kredibilitas perusahaan dan akses pendanaan di masa depan," imbuhnya.

Sebelumnya, Corporate Secretary PT Pos Indonesia, Iwan Gunawan, mengutarakan penundaan pelunasan imbal hasil sukuk hanya berlangsung sementara dan dipicu oleh kondisi arus kas jangka pendek.

Menurutnya, situasi tersebut tidak merepresentasikan keberlangsungan usaha maupun mutu layanan korporasi sehingga operasional perusahaan tetap berjalan normal.

"Hal ini bukan cerminan dari keberlangsungan usaha maupun kualitas layanan Perseroan. Seluruh kegiatan operasional dan layanan kepada pelanggan tetap berjalan normal," ujar Iwan.

Ia menambahkan, korporasi telah memenuhi kewajiban keterbukaan informasi dengan menyampaikan fakta material kepada khalayak dan mengajukan permohonan penyesuaian agenda pelunasan kepada KSEI sesuai aturan yang berlaku.

Manajemen pun terus berkoordinasi dengan wali amanat, KSEI, serta pihak terkait lainnya guna mempercepat penyelesaian pelunasan.

"Perseroan menghargai kepercayaan dan kesabaran para investor serta akan terus menyampaikan perkembangan secara transparan melalui saluran resmi," kata Iwan.

Terkini