Pemerintah Targetkan Operasional 40 Ribu Koperasi Desa Oktober 2026

Minggu, 05 Juli 2026 | 12:48:23 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menetapkan target operasional 40 ribu Koperasi Desa Merah Putih pada Oktober 2026. (Foto: NET)

MAKASSAR – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menetapkan target penyelesaian 40.000 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) pada September 2026, dengan jadwal operasional yang akan dimulai pada bulan berikutnya. Target jumlah ini mengalami penyesuaian dari rencana awal pembentukan 80.000 koperasi desa di seluruh wilayah Indonesia.

"Sekarang fokus kami selesaikan. Saya sudah rapat dengan badan dan seluruh kementerian terkait, fokus tahun ini untuk 40 ribu. Bahkan bisa sampai 36 ribu lebih. Tapi, kami kemungkinan cadangkan sampai Rp40 ribu tahun ini," sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Zulhas menekankan pemerintah memprioritaskan agar koperasi yang telah terbangun dapat segera beroperasi untuk melayani kebutuhan masyarakat. "Fokus biar jalan, biar bagus, nanti tahun depan, kami lihat perkembangan seperti apa," sebagaimana dilansir dari sumber berita.

KDMP diproyeksikan menjadi pusat distribusi terintegrasi untuk berbagai program bantuan pemerintah, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan alat mesin pertanian. "Nanti PKH, bantuan alsintan dan semua kebutuhan pemerintah didrop (disimpan) ke kopdes. Dari kopdes membagikan ke masyarakat. Ada juga bayar listrik, telepon nanti bisa di kopdes. Yang subsidi pupuk, gas juga dijual di kopdes," sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Selain layanan bantuan, KDMP juga akan berfungsi sebagai pembeli langsung (offtaker) atas hasil perikanan dan pertanian masyarakat agar petani serta nelayan mendapatkan harga yang lebih layak. Pemerintah berharap skema ini mampu meningkatkan efisiensi distribusi ekonomi di tingkat desa.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyatakan bahwa operasional 40.000 KDMP saat ini masih menanti petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat. "Kami tunggu arahan kementerian, semua diatur dan terpusat. Penetapan jumlah, pengurangan (KDMP) itu harus aturan pusat. Kami tunggu kriteria, bagaimana mengurangi itu, nanti kami lakukan sesuai arahan," sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Jufri menegaskan bahwa kewenangan mengenai pengurangan target jumlah koperasi sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat. Saat ini, struktur kepengurusan KDMP di Sulawesi Selatan sendiri telah terbentuk dengan total 3.059 pengurus yang tersebar di 24 kabupaten/kota.

Terkini