Kejar Target Free Float 15 Persen, BSI Koordinasi Bersama Danantara

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:50:37 WIB
Ilustrasi: BSI targetkan free float saham 15 persen sebelum tahun 2030. (Foto: NET)

JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. atau BSI menargetkan memenuhi batas minimum free float saham menjadi 15 persen sebelum 2030. “Tahun ini, kami akan best effort untuk bisa melewati threshold,” kata Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026) sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Anggoro mengatakan, perusahaan memiliki sejumlah aksi korporasi untuk mengejar kenaikan batas minimum kepemilikan saham publik yang sebelumnya hanya 7,5 persen. Anggoro menyatakan bahwa agar bisa mencapai target, BSI akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

BSI sudah membahas sejumlah opsi mencapai target free float bersama Danantara selaku pemegang saham terbesar yang berwenang menentukan aksi korporasi. BSI akan berperan sebagai eksekutor dalam proses tersebut. “Kami lebih kepada mengikuti saja pemegang saham mau pakai opsi yang mana,” tuturnya sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Anggoro enggan berbicara panjang lebar mengenai peluang aksi korporasi yang akan dilakukan karena masih dalam proses pembahasan. “Kalau kami terlalu dini cerita juga, kan kami tahu saham pasti banyak hal yang harus kami jaga,” kata dia sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Perubahan batas minimal free float saham ditetapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A. Perubahan ini telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

BEI juga melakukan penyesuaian definisi saham free float, menaikkan batas minimum, serta mengubah persyaratan pencatatan awal menjadi berbasis kapitalisasi pasar. Persyaratan baru tersebut dibagi menjadi kategori 15 persen, 20 persen, dan 25 persen dari jumlah saham yang dicatatkan.

BEI memberikan masa transisi bagi perusahaan tercatat untuk memenuhi kriteria minimum saham free float. Perusahaan dengan kapitalisasi minimum Rp 5 triliun dan free float di bawah 12,5 persen wajib memenuhi 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2025 serta 15 persen paling lambat 31 Maret 2028.

Perusahaan yang saat ini memiliki tingkat free float 12,5 persen sampai 15 persen wajib memenuhi ketentuan 15 persen paling lambat 31 Maret 2027. Sementara perusahaan dengan kapitalisasi di bawah Rp 5 triliun diberi waktu hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi free float 15 persen.

Terkini